Haid dan wanita adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sebab haid merupakan kodrat bagi setiap wanita yang diberikan Allah Swt. Namun, di masa lalu masyarakat justru menganggap haid adalah sebuah kutukan bagi wanita, padahal haid memiliki hukum dan makna khusus tersendiri. Selain itu, haid merupakan keringanan yang Allah berikan kepada seorang wanita.
Ada beberapa definisi mengenai haid, baik secara etimologi (bahasa), terminologi (istilah), maupun dari pandangan medis (kesehatan). Menurut bahasa, haid berasal dari bahasa arab, yakni al-haidhu bermakna as-sailan, yang berarti aliran.
Sedangkan menurut istilah atau haid merupakan darah yang keluar dari rahim wanita yang telah baligh (dewasa) selama beberapa hari tertentu, bukan karena faktor melahirkan dan bukan pula faktor adanya penyakit.
Jika ditinjau dari ilmu medis, para ilmuwan spesialis mengatakan bahwa haid adalah sekresi rutin darah yang disertai lendir dan sel-sel usang yang keluar dari mucosa yang tersembunyi di dalam rahim.
Baca juga: Doa Ketika Pertama Haid
Dalam hukum fikih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seorang muslimah yang sedang mengalami masa haid. Di antaranya dengan memperhatikan waktu keluar dan berhentinya darah haid. Selain itu mereka juga harus memperhatikan sifat-sifat darah, baik dari segi warna, bau, dan kental cairnya darah yang keluar.
Agar lebih mudah untuk mengingatnya, maka dianjurkan bagi setiap wanita yang haid untuk mencatat waktu dan sifat-sifat darah yang keluar dalam buku khusus. Agar si wanita mengetahui kapan ia akan mengqodlo’ (mengganti) puasa wajib yang ia tinggalkan, begitu pula shalat yang harus ia qodho’ saat darah haid keluar sedangkan waktu shalat telah tiba. Ini artinya seorang wanita harus benar-benar memperhatikan siklus haidnya, karena hal itu akan berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah.
Realitanya banyak wanita di sekitar kita yang menganggap remeh masalah haid, terutama hal yang berkaitan dengan berhentinya darah haid. Padahal ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan dan dilakukan untuk mengetahui apakah darah telah berhenti atau belum.
Ada beberapa tips yang disampaikan oleh Ning Sheila Hasina (influencer pesantren perempuan) mengenai cara mengecek apakah darah haid telah berhenti atau belum.
Cara yang dapat dilakukan adalah mengecek dengan menggunakan kapas, tisu, atau kain berwarna putih pada area bagian dalam kewanitaan (bagian yang tidak bisa dilihat saat jongkok). Kemudian sedikit ditekan ke dalam dan ditahan beberapa detik, maka terdapat beberapa rincian sebagai berikut:
- Apabila kapas bersih tanpa cairan, maka darah sudah berhenti.
- Apabila terdapat cairan atau lendir berwarna bening atau seputih kapas, maka darah sudah berhenti.
- Apabila terdapat cairan atau lendir berwarna merah, coklat, atau hitam, maka darah belum berhenti.
- Apabila terdapat cairan atau lendir berwarna kuning atau keruh, maka ulama’ masih memperkhilafkannya (berbeda pendapat). Menurut pendapat ulama’ yang ashoh ( yang lebih unggul), mengatakan bahwa cairan tersebut adalah darah haid. Sedangkan menurut pendapat ulama lain, mengatakan bahwa darah telah berhenti (suci). Namun, diperbolehkan untuk mengamalkan pendapat masyayikh Al-Azhar bahwa ketika dicek belum bersih sama sekali, maka dihukumi haid. Akan tetapi, jika setelah dicek bersih kemudian keluar cairan kuning atau keruh setelah bersih, maka itu bukan darah haid, melainkan keputihan.
Oleh karena itu, perlu kita ketahui bahwa hukum haid ini sangat berhubungan dengan ibadahnya seorang wanita, terutama dalam thoharohnya (bersuci) yang akan menentukan sah tidaknya sebuah ibadah.
Penulis: Yusi Nurlaili Khabibah
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Haid Bagi Laki-laki
Baca juga: Bolehkah Wanita Menunaikan Shalat Jumat?