• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Bolehkah Wanita Menunaikan Shalat Jumat?

Oleh: Yusi Nurlaili Khabibah

tebuireng.co by tebuireng.co
2023-08-05
in Fiqih
0
Bolehkah Wanita Menunaikan Shalat Jumat

Bolehkah Wanita Menunaikan Shalat Jumat (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kerap menjadi sebuah pertanyaan masyarakat di sekitar kita, “Bolehkah Kaum wanita menunaikan shalat Jumat?” Munculnya pertanyaan ini, lantaran ditemukan sejumlah daerah bahkan pondok pesantren yang penduduk wanitanya atau santri putrinya ikut melaksanakan shalat Jumat. Sehingga menjadi sebuah pertanyaan, sebab hal itu tidak masyhur dilakukan khususnya di Indonesia.

Namun, sebenarnya beberapa negeri muslim di Timur Tengah telah menyediakan beberapa ruangan khusus di masjid bagi wanita yang ingin melaksanakan shalat Jumat. Seperti halnya Masjid Al-Azhar di Kairo, Mesir dan Masjidil Haram di Makkah, yang menjadikan lantai dua tempat bagi kaum wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat.

Secara spesifik, tidak ada nash (dalil) yang melarang kaum wanita untuk menunaikan shalat Jumat, begitu pula tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan mereka untuk menunaikannya. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah Saw:

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab dari Nabi s.a.w beliau bersabda: “Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Hadis di atas menerangkan tentang tidak diwajibkannya shalat Jumat bagi kaum wanita bukan bentuk larangan melaksanakannya. Bahkan sebenarnya hal ini terjadi sejak zaman Rasulullah, bahwa dahulu para shahabiyah dari kaum muhajirin ikut menunaikan shalat Jumat bersama Rasulullah Saw.

Ulama Mesir, Syekh Mushtafa Al-Adawi menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki, maka yang demikian sudah mencukupi kewajiban shalat dzuhurnya. Namun, juga ada sebagian ulama yang menyarankan kaum wanita agar tidak mengikuti shalat Jumat di masjid, lantaran khawatir akan timbul fitnah. Akan tetapi hal ini hanya sebatas saran tidak sampai pada ranah haram.

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Imam Syafii, di mana beliau berpendapat bahwa makruh menunaikan shalat Jumat bagi wanita, lebih kepada bila mereka memoles dirinya dan menebarkan aroma wewangian. Dan bagi wanita yang sudah lanjut usia dan tidak menarik perhatian lawan jenis diperbolehkan dengan syarat diizinkan oleh walinya dan tidak menimbulkan fitnah. Karena jika tidak memenuhi syarat tersebut hukumnya haram.

Penulis: Yusi Nurlaili Khabibah

Editor: Zainuddin Sugendal

Baca juga: Khutbah Jumat Tentang Salat Jamaah

Tags: hukum shalat jumat bagi wanitawanita shalat jumat
Previous Post

Zaharman, Guru Olahraga di Bengkulu Dianiaya karena Tegur Siswa

Next Post

Teman yang Suka Hutang? Atasi dengan Ini!

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Teman yang Suka Hutang Atasi dengan Ini!

Teman yang Suka Hutang? Atasi dengan Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kesunahan saat Meminum Air Zamzam menurut Sayyid Abu Bakar Syatha
  • Keutamaan Air Zamzam, Benarkah Bisa Menjadi Sebab Terkabulnya Doa?
  • 7 Kesunahan dalam Ibadah Haji
  • Pengertian Mahram dan Macam-macamnya
  • Buka Sidang PUIC ke-19, Prabowo Ungkap Kepemimpinan Tokoh Islam sebagai Teladan

Komentar Terbaru

  • Universitas Islam Sultan Agung pada Perluas Dakwah NU, LD PBNU Kirim 34 Dai ke 8 Negara dan 8 Provinsi di Indonesia
  • Visit Website pada Sikap Buya Arrazy Hasyim Terkait Pengeras Suara
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Ijazah Pelancar Rezeki dari Gus Baha
  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng