Kerap menjadi sebuah pertanyaan masyarakat di sekitar kita, “Bolehkah Kaum wanita menunaikan shalat Jumat?” Munculnya pertanyaan ini, lantaran ditemukan sejumlah daerah bahkan pondok pesantren yang penduduk wanitanya atau santri putrinya ikut melaksanakan shalat Jumat. Sehingga menjadi sebuah pertanyaan, sebab hal itu tidak masyhur dilakukan khususnya di Indonesia.
Namun, sebenarnya beberapa negeri muslim di Timur Tengah telah menyediakan beberapa ruangan khusus di masjid bagi wanita yang ingin melaksanakan shalat Jumat. Seperti halnya Masjid Al-Azhar di Kairo, Mesir dan Masjidil Haram di Makkah, yang menjadikan lantai dua tempat bagi kaum wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat.
Secara spesifik, tidak ada nash (dalil) yang melarang kaum wanita untuk menunaikan shalat Jumat, begitu pula tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan mereka untuk menunaikannya. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah Saw:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab dari Nabi s.a.w beliau bersabda: “Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud).
Hadis di atas menerangkan tentang tidak diwajibkannya shalat Jumat bagi kaum wanita bukan bentuk larangan melaksanakannya. Bahkan sebenarnya hal ini terjadi sejak zaman Rasulullah, bahwa dahulu para shahabiyah dari kaum muhajirin ikut menunaikan shalat Jumat bersama Rasulullah Saw.
Ulama Mesir, Syekh Mushtafa Al-Adawi menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki, maka yang demikian sudah mencukupi kewajiban shalat dzuhurnya. Namun, juga ada sebagian ulama yang menyarankan kaum wanita agar tidak mengikuti shalat Jumat di masjid, lantaran khawatir akan timbul fitnah. Akan tetapi hal ini hanya sebatas saran tidak sampai pada ranah haram.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Imam Syafii, di mana beliau berpendapat bahwa makruh menunaikan shalat Jumat bagi wanita, lebih kepada bila mereka memoles dirinya dan menebarkan aroma wewangian. Dan bagi wanita yang sudah lanjut usia dan tidak menarik perhatian lawan jenis diperbolehkan dengan syarat diizinkan oleh walinya dan tidak menimbulkan fitnah. Karena jika tidak memenuhi syarat tersebut hukumnya haram.
Penulis: Yusi Nurlaili Khabibah
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Khutbah Jumat Tentang Salat Jamaah