KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) dalam buku yang berjudul Berguru pada Realitas; Refleksi Pemikiran KH Salahuddin Wahid Menuju Indonesia Bermartabat mencoba menafsirkan kembali tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diambil dari Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Kata kesatuan di sini ditafsirkan sebagai lawan dari bentuk negara federal.
Gus Sholah menjelaskan, bahwa kata kesatuan juga ditafsirkan sebagai kesatuan wilayah geografis Indonesia. Kata kesatuan selalu dikaitkan dengan kata persatuan menjadi kesatuan dan persatuan.
NKRI juga dimaksudkan sebagai kesatuan wilayah geografis negara Indonesia, kemudian dirumuskan dalam kalimat “Dari Sabang sampai Merauke” yang akhirnya menjadi sebuah lagu.
Apabila membahas persatuan, kita tak lepas dari dideklarasikannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Persatuan ini bermakna gabungan dari sekian banyaknya suku dengan budaya, bahasa, dan agama.
Persatuan ini dimaknai oleh Gus Sholah sebagai bentuk persatuan dari berbagai suku dengan budaya, bahasa, dan agama berbeda yang membuahkan kesadaran bahwa untuk mencapai kemerdekaan itu membutuhkan sebuah persatuan.
Memaknai Kesatuan dan Ancamannya
Dalam menafsirkan kembali NKRI, dalam sejarah kita tercatat beberapa kejadian yang mengancam persatuan itu sendiri. Salah satunya timbul pemberontakan dari beberapa daerah di luar Jawa pada tahun 1950-an.
Pemberontakan ini terjadi karena adanya keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI. Ternyata, faktor utama dari pemberontakan ini karena ketidakadilan di banyak tempat di seluruh Indonesia.
Ketidakadilan ini meliputi aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Banyak hak-hak dasar warga yang tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah.
Pada akhirnya, beberapa konflik seperti di Aceh dan Papua menemui titik terang. Perundingan damai dilakukan. Sehingga, ancaman terhadap kesatuan kita berhasil diredakan.
Antitesis dari Negara Federal
Indonesia memiliki sistem otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi pemda tingkat II untuk mengatur daerah mereka.
Gus Sholah juga menuliskan dari data sebuah penelitian, bahwa Indonesia memiliki kewenangan otonomi daerah yang tertinggi di dunia.
Menurut Gus Sholah, tidak terlalu keliru apabila ada yang mengatakan bahwa secara substansial kita disebut negara federal. Kata kesatuan pada NKRI dalam konteks antitesis dari negara federal mungkin sudah mengalami perkembangan.
Memaknai NKRI dan Menafsirkannya
Dalam buku ini, Gus Sholah menuliskan bahwa kata kesatuan selama ini NKRI dimaknai sebagai kesatuan wilayah geografis saja. Padahal, kesatuan juga bermakna kesatuan harapan, kesatuan cita-cita, dan kesatuan nasib.
Dalam memaknainya, kurang tepat apabila kita mengabaikan cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Kurang tepat pula apabila cita-cita yang amat mulia itu selama ini telah kita khianati.
Huruf K pada NKRI seharusnya juga berarti kesejahteraan dari seluruh rakyat Indonesia. Apabila mengabaikannya, maka kemerdekaan kita tidak berarti apa-apa.
Dalam menafsirkan kembali NKRI secara cerdas, maka perlu adanya conditio sine qua non atau persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Menurut Gus Sholah, beberapa persyaratannya adalah pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta reformasi birokrasi.
Dengan terpenuhinya persyaratan di atas dan juga memenuhi hak-hak dasar rakyat, maka kita juga menjaga kesatuan harapan dan kesatuan cita-cita rakyat Indonesia. Dengan mewujudkan itu, maka kita akan mampu untuk mempertahankan keberadaan NKRI.
Baca Juga: Peran Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari dalam Pendirian NKRI