tebuireng.co – Hukum mempelajari ilmu haid bagi laki-laki wajib kah? Yang haid hanya perempuan, kenapa laki-laki juga mempelajari haid? Pertanyaan ini sering muncul ketika ada seminar tentang haid atau pelatihan mengetahui darah haid.
Ilmu tentang haid sangat penting diketahui oleh perempuan dan laki-laki. Menurut Imam Ghazali, salah satu ilmu yang penting bagi seorang perempuan adalah haid dan istihadoh.
Anjuran ini berlaku bagi perempuan yang sudah menikah atau belum. Laki-laki juga diharuskan mempelajari ilmu ini, sebagai kepala keluarga, ia punya tanggung jawab mendidik anak perempuan dan istrinya.
Bagi perempuan, mempelajari bab haid hukumnya wajib. Karena haid berkaitan dengan ibadah secara langsung. Perempuan yang haid tidak boleh salat dan puasa. Sampai-sampai seorang perempuan wajib keluar rumah mencari guru yang bisa mengajari jika di rumah tidak ada yang bisa.
Tidak hanya itu, suami juga haram melarangnya jika ia tidak dapat mengajari bab haid sendiri.
Bagi laki-laki, belajar haid berhukum fardu kifayah dan bisa fardu ain jika istri atau anaknya tidak paham ilmu haid serta tidak ada guru yang bisa mengajari. Sehingga mempelajari ilmu haid bagi laki-laki berubah hukum.
Haid atau menstruasi menurut para ahli biologi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita.
Siklus ini merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan. Persiapan ini ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah.
Jika tidak terjadi kehamilan, endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar bersama darah melalui vagina.
Adapun haid menurut syari’at adalah darah tabiat yang keluar dari ujung rahim seorang wanita yang berusia 9 tahun atau lebih. Perempuan yang haid kondisinya dalam keadaan sehat dan waktu haidnya telah di ketahui. Haid menjadi salah satu tanda baligh bagi remaja wanita.
Yang di maksud dengan waktu yang telah di ketahui ini adalah haid itu memiliki waktu yang telah di tentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), waktu yang paling lama (maksimal) dan umumnya (kebiasaan).
Saking pentingnya masalah haid ini, Allah langsung menjelaskan hukum haid di Al-Quran tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum haid sejak di permulaan ayat, di sana di jelaskan bahwa darah haid itu adalah najis dan Allah memerintahkan kepada para suami untuk tidak menggauli istri mereka ketika haid.
Secara hukum fikih, merujuk kitab Safinatun Najah, sedikitnya haid adalah sehari semalam, umumnya 6 atau 7 hari dan waktu terbanyak adalah 15 sehari semalam. Sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari, umumnya haid 24 atau 23 hari, tetapi terkadang seseorang lebih lama dari itu mengalami haid.
قَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ
Secara rinci haid memiliki empat syarat:
1. Darah keluar dari wanita yang mencapai usia minimal haid ( 9 tahun kurang 16 hari hitungan bulan Qomariyah atau hijriyah).
Apabila ada darah yang keluar dari wanita yang usianya kurang dari usia minimal haid maka darah tersebut di hukumi Istihadoh.
Semisal, ada seorang wanita yang berumur 9 tahun kurang satu bulan keluar darah selama 15 hari, apakah darah tersebut di anggap haid atau tidak?
Maka jawabannya adalah darah itu tidak di hukumi haid, melainkan darah istihadoh atau darah penyakit. Karna ia keluar bukan pada usia haid.
2. Darah yang keluar mencapai sehari semalam atau 24 jam, jika darahnya keluar terus menerus. Tidak melebihi 15 hari jika darahnya keluar secara terputus.
Waktu haid ini terbagi menjadi 3: minimal, maksimal dan kebiasaan.
-Waktu Minimal masa haid yaitu sehari semalam dengan hitungan 24 jam. Hitungan 24 jam ini terbagi menjadi dua lagi yaitu:
Pertama darah yang keluar secara terus menerus dalam waktu 24 jam dan yang ke dua darah yang keluar secara terputus yang jika di kumpulkan dalam waktu 15 hari waktu keluar darahnya cukup 24 jam.
-Waktu Maksimal masa haid yaitu 15 hari.
-Waktu Umum:yang artinya masa kebiasaan haidnya wanita yaitu 6 hari atau 7 hari.
Maka apabila darah yang keluar kurang dari paling sedikitnya masa haid atau lebih dari paling banyaknya masa haid maka darah tersebut di hukumi istihadoh atau darah penyakit.
Wanita yang ragu apakah darahnya sudah mencapai 24 jam atau belum,maka menurut Imam Ahmad Ibnu Hajar bukan haid, tetapi menurut Imam Ramli darahnya dihukumi haid.
3. Keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari.
4. Darah keluar setelah masa suci 15 hari.
Maka apabila darah keluar kurang dari masa suci maka darah tersebut di hukumi istihadoh. Semisal seorang wanita keluar darah selama 15 hari pada waktu kurang dua hari dari sempurnanya masa suci.
Maka wanita ini dihukumi istihadoh 2 hari dan haid 13 hari, dikarenakan 2 hari ini masih dalam waktu masa suci maka tidak dianggap haid. Paling sedikitnya masa suci di antara dua haid yaitu 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari dan tidak ada batasan untuk paling banyaknya masa suci.
Sifat-sifat atau warna darah haid yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, keruh (antara kuning dan putih). Kadang darah itu bersifat menggumpal dan terkadang busuk baunya.
Menurut Imam Nawawi apabila darah berwarna kuning dan keruh keluar lewat dari waktu kebiasaan haid maka tetap dihukumi haid menurut pendapat yang paling sah.
Namun, apabila darah yang keluar ini masih pada waktu haid maka tetap dihukumi haid kesepakatan.
Bagaimana Cara Mengetahui Darah Haid Sudah Berhenti?
Bagi seorang perempuan untuk meyakini apakah darahnya sudah berhenti atau belum, maka dia dianjurkan meletakkan kapas pada vagina (tempat keluarnya darah).
Jika sudah tidak ada bercak sama sekali,yang menempel hanya cairan putih tidak bercampur darah sedikitpun. Maka haidnya sudah berhenti dan dihukumi suci.
Namun, apabila kapas itu menempel cairan putih dan bercampur dengan darah sekalipun sangat sedikit atau berwarna keruh maka haidnya belum berhenti dan belum dihukumi suci.
Rizki (Mahasiswi Ma’had Aly Hasyim Asy’ari)
Referensi:
Kitab Ibanah wal Ifadoh fii Ahkamil haid wal nifas wal istihadoh (Al-Imam Sayyid Abdurrohman bin abdullah bin abdul qodir assegaf),
Kitab Risalatul mahid (KH Masruhan Ihsan),
Kitab Taqrirotussadidah (Al-Imam Zain bin Ibrohim bin Zain bin Sumaith).
Kitab Safinatun Najah