• About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
LSPT
Home Keislaman Fiqih

Hukum Mempelajari Ilmu Haid Bagi Laki-laki

Abdurrahman by Abdurrahman
2021-09-06
in Fiqih, Keislaman, Kitab Kuning, News, Pendidikan, Santri
1 0
0
Siklus haid dialami oleh perempuan setiap bulannya. Termasuk nyerinya dia wal haid (Ist)

Siklus haid dialami oleh perempuan setiap bulannya. Termasuk nyeri di awal haid (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
LSPT

tebuireng.co – Hukum mempelajari ilmu haid bagi laki-laki wajib kah? Yang haid hanya perempuan, kenapa laki-laki juga mempelajari haid? Pertanyaan ini sering muncul ketika ada seminar tentang haid atau pelatihan mengetahui darah haid.

Ilmu tentang haid sangat penting diketahui oleh perempuan dan laki-laki. Menurut Imam Ghazali, salah satu ilmu yang penting bagi seorang perempuan adalah haid dan istihadoh.

Anjuran ini berlaku bagi perempuan yang sudah menikah atau belum. Laki-laki juga diharuskan mempelajari ilmu ini, sebagai kepala keluarga, ia punya tanggung jawab mendidik anak perempuan dan istrinya.

Bagi perempuan, mempelajari bab haid hukumnya wajib. Karena haid berkaitan dengan ibadah secara langsung. Perempuan yang haid tidak boleh salat dan puasa. Sampai-sampai seorang perempuan wajib keluar rumah mencari guru yang bisa mengajari jika di rumah tidak ada yang bisa.

Tidak hanya itu, suami juga haram melarangnya jika ia tidak dapat mengajari bab haid sendiri.

Bagi laki-laki, belajar haid berhukum fardu kifayah dan bisa fardu ain jika istri atau anaknya tidak paham ilmu haid serta tidak ada guru yang bisa mengajari. Sehingga mempelajari ilmu haid bagi laki-laki berubah hukum.

Haid atau menstruasi menurut para ahli biologi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita.

Siklus ini merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan. Persiapan ini ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah.

Jika tidak terjadi kehamilan, endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar bersama darah melalui vagina.

Adapun haid menurut syari’at adalah darah tabiat yang keluar dari ujung rahim seorang wanita yang berusia 9 tahun atau lebih. Perempuan yang haid kondisinya dalam keadaan sehat dan waktu haidnya telah di ketahui. Haid menjadi salah satu tanda baligh bagi remaja wanita.

Yang di maksud dengan waktu yang telah di ketahui ini adalah haid itu memiliki waktu yang telah di tentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), waktu yang paling lama (maksimal) dan umumnya (kebiasaan).

Saking pentingnya masalah haid ini, Allah langsung menjelaskan hukum haid di Al-Quran tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ  قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum haid sejak di permulaan ayat, di sana di jelaskan bahwa darah haid itu adalah najis dan Allah memerintahkan kepada para suami untuk tidak menggauli istri mereka ketika haid.

Secara hukum fikih, merujuk kitab Safinatun Najah, sedikitnya haid adalah sehari semalam, umumnya 6 atau 7 hari dan waktu terbanyak adalah 15 sehari semalam. Sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari, umumnya haid 24 atau 23 hari, tetapi terkadang seseorang lebih lama dari itu mengalami haid.

قَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَغَالِبُهُ: سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ. وَأَكْثَرُهُ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ: خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمَاً. وَغَالِبُهُ: أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً، أَوْ ثَلاَثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمَاً. وَلاَ حَدَّ لأَكْثَرِهِ

Secara rinci haid memiliki empat syarat:

1. Darah keluar dari wanita yang mencapai usia minimal haid ( 9 tahun kurang 16 hari hitungan bulan Qomariyah atau hijriyah).

Apabila ada darah yang keluar dari wanita yang usianya kurang dari usia minimal haid maka darah tersebut di hukumi Istihadoh.

Semisal, ada seorang wanita yang berumur 9 tahun kurang satu bulan keluar darah selama 15 hari, apakah darah tersebut di anggap haid atau tidak?

Maka jawabannya adalah darah itu tidak di hukumi haid, melainkan darah istihadoh atau darah penyakit. Karna ia keluar bukan pada usia haid.

2. Darah yang keluar mencapai sehari semalam atau 24 jam, jika darahnya keluar terus menerus. Tidak melebihi 15 hari jika darahnya keluar secara terputus.

Waktu haid ini terbagi menjadi 3: minimal, maksimal dan kebiasaan.

-Waktu Minimal masa haid yaitu sehari semalam dengan hitungan 24 jam. Hitungan 24 jam ini terbagi menjadi dua lagi yaitu:

Pertama darah yang keluar secara terus menerus dalam waktu 24 jam dan yang ke dua darah yang keluar secara terputus yang jika di kumpulkan dalam waktu 15 hari waktu keluar darahnya cukup 24 jam.

-Waktu Maksimal masa haid yaitu 15 hari.

-Waktu Umum:yang artinya masa kebiasaan haidnya wanita yaitu 6 hari atau 7 hari.

Maka apabila darah yang keluar kurang dari paling sedikitnya masa haid atau lebih dari paling banyaknya masa haid maka darah tersebut di hukumi istihadoh atau darah penyakit.

Wanita yang ragu apakah darahnya sudah mencapai 24 jam atau belum,maka menurut Imam Ahmad Ibnu Hajar bukan haid, tetapi menurut Imam Ramli darahnya dihukumi haid.

3. Keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari.

4. Darah keluar setelah masa suci 15 hari.

Maka apabila darah keluar kurang dari masa suci maka darah tersebut di hukumi istihadoh. Semisal seorang wanita keluar darah selama 15 hari pada waktu kurang dua hari dari sempurnanya masa suci.

Maka wanita ini dihukumi istihadoh 2 hari dan haid 13 hari, dikarenakan 2 hari ini masih dalam waktu masa suci maka tidak dianggap haid. Paling sedikitnya masa suci di antara dua haid yaitu 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari dan tidak ada batasan untuk paling banyaknya masa suci.

Sifat-sifat atau warna darah haid yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, keruh (antara kuning dan putih). Kadang darah itu bersifat menggumpal dan terkadang busuk baunya.

Menurut Imam Nawawi apabila darah berwarna kuning dan keruh keluar lewat dari waktu kebiasaan haid maka tetap dihukumi haid menurut pendapat yang paling sah.

Namun, apabila darah yang keluar ini masih pada waktu haid maka tetap dihukumi haid kesepakatan.

Bagaimana Cara Mengetahui Darah Haid Sudah Berhenti?

Bagi seorang perempuan untuk meyakini apakah darahnya sudah berhenti atau belum, maka dia dianjurkan meletakkan kapas pada vagina (tempat keluarnya darah).

Jika sudah tidak ada bercak sama sekali,yang menempel hanya cairan putih tidak bercampur darah sedikitpun. Maka haidnya sudah berhenti dan dihukumi suci.

Namun, apabila kapas itu menempel cairan putih dan bercampur dengan darah sekalipun sangat sedikit atau berwarna keruh maka haidnya belum berhenti dan belum dihukumi suci.

Rizki (Mahasiswi Ma’had Aly Hasyim Asy’ari)

Referensi:

Kitab Ibanah wal Ifadoh fii Ahkamil haid wal nifas wal istihadoh (Al-Imam Sayyid Abdurrohman bin abdullah bin abdul qodir assegaf),

Kitab Risalatul mahid (KH Masruhan Ihsan),

Kitab Taqrirotussadidah (Al-Imam Zain bin Ibrohim bin Zain bin Sumaith).

Kitab Safinatun Najah

Tags: fikihperempuanhaidPerempuan dalam Islam
Previous Post

Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari; Ulama yang Produktif Menulis Kitab

Next Post

Kiai Wahab Hasbullah; Ahli Diplomasi dan Saudagar

Abdurrahman

Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng dan aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri

Next Post
Kiai Wahab Chasbullah; Ahli Diplomasi dan Saudagar

Kiai Wahab Hasbullah; Ahli Diplomasi dan Saudagar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendiri ACT, Dekat PKS dan Kritik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratibul Haddad dan Segala Khasiat Membacanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan, sugeng ambal warsa ke-78 KH A. Mustofa Bisri @s.kakung . Semoga selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, kesuksesan dan hidup yang penuh barokah. Aamiin...  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #harlah #gusmus #tokohnasional
  • "Urip nang dunyo ora perlu kepingin dadi opo-opo lan ora perlu khawatir ora dadi opo-opo," dawuh dari KH Chusaini Ilyas.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #chusainiilyas
  • Niat puasa Asyura  نويت صوم عاشو راء سنة لله تعالى  Nawaitu shauma Âsyûrâ-a sunnatan lilâhi ta’âlâ.  “Saya niat puasa sunah Asyura karena Allah ta’âlâ.”  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #sunah #puasa #muharram
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Segenap keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Ustazah Nurul
  • Niat puasa tasu
  • Seminar Nasional Universitas Hasyim Asy
  • Orang yang meninggalkan salat karena udzur seperti orang yang lupa atau tidur maka ia tidak mendapatkan dosa melainkan tetap wajib mengqhada shalatnya. Sedangkan orang yang meninggalkan salat karena sengaja ia mendapatkan dosa dan wajib segera mengqadha salatnya.  Oleh karena itu, meninggalkan salat karena udzur atau sengaja tetap sama-sama wajib qadha.  Adapun tidur atau lupa yang dikategorikan udzur di sini adalah tidur atau lupa yang tidak lalai. Misalnya orang yang tidur sebelum masuknya waktu shalat atau orang yang tidur setelah masuknya waktu shalat akan tetapi pada kebiasaannya ia selalu bangun sebelum keluar waktu shalat atau ia memesan untuk dibangunkan kepada orang yang jujur dan dipercaya untuk dibangunkan sebelum keluar waktu shalat. Maka ketika ia tidak bangun hingga keluar waktu shalat, hal tersebut dianggap udzur dan tetap wajib mengqhada shalatnya.  Mengqadha salat tidak memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. Jumlah rakaat maupun gerakan-gerakannya tetap sama dengan salat yang ditinggalkan. Hanya saja, dalam lafadz niat salatnya ada yang diganti, yaitu ada’an diganti dengan qadha’an.  Contoh :  أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى  Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.  Refresensi : Fath al-Mu’in Bisyarhi Qurroti Al-‘Ain bi Muhimmati Ad-Din, At-Taqrirot As-Sadidah Fil Masa’il Al-Mufidah.  Selengkapnya baca di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #keislaman #salat #fiqih
  • Bincang Santai kali ini hadir dengan edisi spesial, yakni dalam rangka memperingati Harlah ke-123 Pesantren Tebuireng. Pesantren Tebuireng didirikan Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat harlah ke-123 tahun Pesantren Tebuireng.  "Mengawal Perpaduan Islam dan Indonesia"  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #santritebuireng #gussholah #ipangwahid
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist