Perjanjian Hudaibiyah merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriah.
Pada saat itu, Rasulullah ï·º bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat dari Madinah menuju Mekkah dengan tujuan melaksanakan ibadah umrah.
Namun, kaum musyrikin Quraisy yang menguasai Mekkah saat itu merasa curiga dan khawatir terhadap keberadaan kaum Muslimin. Mereka mengutus beberapa utusan untuk bernegosiasi dan mencoba mencegah Rasulullah ï·º dan para sahabat memasuki kota suci tersebut.
Setelah beberapa kali terjadi perundingan, akhirnya disepakati sebuah perjanjian yang ditandatangani di daerah Hudaibiyah, sekitar 22 kilometer dari kota Mekkah. Perjanjian tersebut berisi beberapa kesepakatan penting.
Diantaranya, gencatan senjata antara kaum Muslimin dan Kafir Quraisy selama sepuluh tahun, kebebasan bagi suku-suku Arab untuk bergabung dengan pihak mana pun, serta keputusan bahwa kaum Muslimin tidak diizinkan melaksanakan umrah pada tahun itu, melainkan ditunda hingga tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat Keputusan yang mengharuskan siapa pun dari Quraisy yang melarikan diri ke Madinah tanpa izin wali untuk dikembalikan, sementara sebaliknya tidak berlaku.
Meskipun isi perjanjian tersebut terasa berat bagi umat islam, Rasulullah ï·º tetap menerima kesepakatan tersebut dengan penuh kesabaran dan keyakinan bahwa terdapat hikmah besar di baliknya.
Dalam bulan haram seperti Dzulqa’dah, umat Islam tidak diperbolehkan berperang kecuali untuk membela diri atau jika benar-benar tidak ada jalan lain. Oleh karena itu, ketika Rasulullah ï·º memutuskan untuk menetujui diplomasi dengan kaum Quraisy, hal itu sebenarnya merupakan bentuk kebijaksanaan yang sesuai dengan ketentuan bulan haram.
Tindakan Rasulullah ï·º tersebut menunjukkan bagaimana ia mematuhi hukum Allah dan menegakkan prinsip-prinsip perdamaian, sekaligus mencari cara terbaik untuk mengurangi potensi konflik, dimana bulan ini biasanya kerap dijadikan umat islam untuk mempersiapkan ibadah haji yang dilaksanakan di bulan setelahnya yakni Dzulhijjah.
Baca juga: Sejarah dan Keutamaan Bulan Rajab