Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2025, para pekerja di Indonesia kembali mempersiapkan diri untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka. Aksi tahunan ini akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Dalam momen tersebut diperkirakan diikuti oleh lebih dari 200 ribu buruh dari tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kehadiran massa dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa isu-isu ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serius dan belum sepenuhnya mendapat penyelesaian yang adil dari pemerintah dan pihak pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa terdapat enam tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi tersebut. Tuntutan ini diarahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan hadir dalam peringatan tersebut.
Menurut Said Iqbal, seluruh tuntutan tersebut berangkat dari realita yang dihadapi oleh para pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri, jasa, hingga sektor domestik. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini sejatinya juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo.
6 tuntutan utama tersebut, pertama adalah penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena menciptakan ketidakpastian status kerja dan minimnya perlindungan hak-hak normatif.
kedua, buruh juga menuntut adanya kebijakan pengupahan yang lebih layak dan manusiawi, yang benar-benar memperhitungkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Ketiga, desakan pada pemerintah untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara masif dan sering kali tidak adil.
Keempat, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai pembaruan atas regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Kelima, menuntut agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja domestik yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Keenam, para buruh juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi yang dianggap telah merampas hak-hak dasar rakyat, termasuk pekerja.
Melalui aksi ini, para buruh berharap pemerintah tidak hanya hadir secara simbolis, tetapi juga memberikan respons konkret terhadap enam tuntutan tersebut.
Dengan keterlibatan langsung Presiden Prabowo, para pekerja berharap terwujudnya kebijakan yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial, kesejahteraan buruh, dan masa depan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Baca juga: Cara Islam Memperlakukan Pekerja