• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Thowiroh by Thowiroh
2025-05-01
in Nasional, News
0
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Foto: Youtube KompasTV

Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Foto: Youtube KompasTV

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Presiden Prabowo Subianto hadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan di lapangan Monumen Nasional (Monas), Kamis (01/05/25). Dalam momentum tersebut, ia memberikan hadiah spesial kepada para buruh Indonesia dengan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk terdiri dari tokoh-tokoh serikat buruh di seluruh Indonesia yang memiliki mandat untuk memberikan nasihat langsung kepada Presiden terkait kebijakan ketenagakerjaan, termasuk menyoroti aturan-aturan yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu komitmen serius dari pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Presiden menegaskan bahwa negara akan hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini membelit kaum pekerja, mulai dari kemiskinan, pendidikan yang tidak merata, hingga akses kesehatan yang belum adil.

“Kami ingin tidak ada lagi anak Indonesia yang kelaparan, dan semua anak harus bisa bersekolah serta mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegasnya dalam

Presiden Prabowo juga menanggapi adanya pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang diusulkan dan disetujui oleh para buruh Indonesia.

Ia mendorong pembentukan Satgas PHK untuk menjadi garda depan dalam menangani kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.

“Negara tak akan ragu turun tangan langsung apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang dijadwalkan mulai dibahas di DPR minggu depan.

Pemerintah menargetkan rancangan undang-undang ini selesai dalam waktu tiga bulan sebagai bagian dari upaya melindungi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Rencana penghapusan sistem outsourcing pun menjadi bagian penting dari agenda reformasi ketenagakerjaan. Presiden meminta Dewan Kesejahteraan Buruh untuk segera mempelajari cara terbaik menghapus sistem tersebut, tanpa mengabaikan kepentingan para investor.

Ia menekankan pentingnya pendekatan realistis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengklaim bahwa pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp500 triliun dalam bentuk bantuan langsung, subsidi listrik, pendidikan, dan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Presiden menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat kecil bukan hanya soal belas kasihan, tapi merupakan fondasi ekonomi yang sehat.

“Kalau rakyat kecil punya penghasilan cukup, mereka akan belanja. Jika rakyat belanja, maka industri dan pabrik akan hidup,” jelasnya.

Dalam hal pemberantasan korupsi, Presiden juga mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk menindak tegas pelaku korupsi dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas.

Melalui kebijakan-kebijakan ini, Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa buruh bukan hanya roda penggerak ekonomi, melainkan bagian penting dari cita-cita keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi.

Baca juga: Cara Islam Memperlakukan Pekerja

Previous Post

Jelang Hari Buruh Internasional 2025, Ini 6 Tuntutan Utama Pekerja Indonesia

Next Post

Fatwa MUI Terkait Hukum Melakukan Vasektomi

Thowiroh

Thowiroh

Menulis untuk keabadian. Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Next Post
Fatwa MUI Terkait Hukum Melakukan Vasektomi. (Ist)

Fatwa MUI Terkait Hukum Melakukan Vasektomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kesunahan saat Meminum Air Zamzam menurut Sayyid Abu Bakar Syatha
  • Keutamaan Air Zamzam, Benarkah Bisa Menjadi Sebab Terkabulnya Doa?
  • 7 Kesunahan dalam Ibadah Haji
  • Pengertian Mahram dan Macam-macamnya
  • Buka Sidang PUIC ke-19, Prabowo Ungkap Kepemimpinan Tokoh Islam sebagai Teladan

Komentar Terbaru

  • Universitas Islam Sultan Agung pada Perluas Dakwah NU, LD PBNU Kirim 34 Dai ke 8 Negara dan 8 Provinsi di Indonesia
  • Visit Website pada Sikap Buya Arrazy Hasyim Terkait Pengeras Suara
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Ijazah Pelancar Rezeki dari Gus Baha
  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng