Hukum dan Pembagian daging hewan kurban penting untuk diketahui.
Menurut syariat, ibadah kurban terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah sunnah muakkad. Namun pahala kesunnahan ini bisa didapatkan apabila penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat idul adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari tasyrik pada tgl 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Apabila hewan disembelih sebelum pelaksanaan sholat idul adha atau selain hari tasyrik maka tidak dihukumi sebagai hewan kurban yang juga tidak akan mendapatkan pahala kurban. Seperti yang dijelaskan dalam hadis
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ ثُمَّ قَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَتِلْكَ شَاةٌ لَحْمٍ فَقَالَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ إِلَى الصَّلَاةِ عَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ فَأَكَلْتُ وَأَطْعَمْتُ أَهْلِي وَجِيرَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَهَلْ تُجْزِي عَنِّي قَالَ نَعَمْ وَلَنْ تُجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Manshur dari Asy Sya’bi dari Al Barra’ dia berkata, “Rasulullah khotbah pada hari raya Kurban setelah salat, lalu bersabda, ‘Barang siapa salat (seperti) salat kami, dan berkurban (seperti) kurban kami, maka ia telah berkurban dengan benar, dan barang siapa berkurban sebelum salat, maka itu hanya daging kambing (bukan kurban).’ Abu Burdah bin Niyar berkata, ‘Wahai Rasulullah demi Allah, aku telah menyembelih (kurban) sebelum keluar untuk salat (id), karena aku mengetahui bahwa hari ini adalah hari (untuk) makan dan minum, maka aku menyegerakan menyembelih (kurban) lalu aku makan dan aku berikan kepada keluarga dan tetanggaku, “maka Rasulullah bersabda, “Itu adalah daging kambing (bukan kurban).” Abu Burdah berkata, “Sesungguhnya aku mempunyai jadza’ah yang lebih baik dari dua kambing daging, maka apakah itu mencukupi bagiku (sebagai gantinya)? Nabi menjawab, “Ya, ” tetapi ia tidak mencukupi bagi seorang setelahmu.” (HR.Imam Nasa’i)
Hukum pelaksanaan kurban yang kedua adalah wajib. Yakni apabila pelaksanaan kurban tersebut dinadzarkan. Seperti apabila seseorang berkata “Jika aku sembuh maka aku akan berkurban”. Maka jika kemudian hari ia sembuh, wajib baginya untuk melaksanakan apa yang telah diucapkan.
Mengenai Pembagian daging hewan kurban. Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya menjelaskan bahwa apabila kurban tersebut adalah kurban wajib (nadzar) maka orang yang berkurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari daging kurban dan wajib mensedekahkan semua daging kurban kepada orang lain.
Dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin juga dijelaskan
ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره. قوله : (ويحرم الأكل إلخ) أي يحرم أكل المضحي والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئاً من ذلك غرم بدله للفقراء
“Haram memakan kurban atau hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan orang yang memberi hadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir”
Sedangkan apabila pelaksanaan kurban tergolong sunnah (bukan nadzar) maka diperbolehkan bagi orang yang berkurban mengambil sebagian dari daging hewan kurban dan mensedekahkan sebagian lainnya kepada orang lain.
Dalam kitab Fathul Qarin dijelaskan
وَيَأْكُلُ مِنَ الْأَصْحِيَّةِ الْمُتَطَرْعَةِ بِهَا ثَلْثًا عَلَى الْجَدِيدِ وَأَمَّا الثَّلْثَانِ فَقِيْلَ يُتَصَدَّقُ بِهِمَا وَرَجْحَهُ النَّوَوِيُّ فِي تَصْحِيحِ التَّنْبِيهِ
“Orang yang berkurban diperkenankan memakan sepertiga dari hewan kurban yang sunnah menurut pendapat al Jadid. Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashhih at Tanbih.”
Dari keterangan diatas, bisa disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan ibadah kurban dibagi menjadi dua yakni pertama adalah sunnah yang mana orang yang berkurban diperbolehkan mengambil sedikit bagian dari hewan kurban dan mensedekahkan sebagian lainnya kepada orang lain.
Sedangkan hukum yang kedua adalah wajib karena nadzar. Dalam kurban wajib, orang yang berkurban tidak diperbolehkan bahkan diharamkan untuk mengambil bagian dari daging hewan kurban dan harus mensedekahkan semua daging hewan kurban kepada orang lain. Wallahua’lam.
Baca juga:Syariat Kurban dan Hukumnya