Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespon baik terkait aturan presiden yang mengizinkan badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Menurutnya, hal ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pegiat badan usaha yang menjadi bagian dalam suatu ormas khususnya PBNU untuk memberikan manfaat dari Sumber Daya Alam (SDA) kepada masyarakat secara langsung. Apalagi menurutnya NU bukan hanya sebagai ormas keagamaan semata namun juga sebagai ormas kemasyarakatan.
Gus Yahya bersama jajaran pengurus PBNU menegaskan melalui keterangan pers di Channel TVNU (7/06/2024) bahwa tidak serta-merta menerima konsesi tambang dari pemerintah. Namun tetap melihat kondisi lokasi penambangan yang sekiranya tidak merugikan pihak lain. Ia mencontohkan semisal konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak masyarakat adat.
Di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sendiri, Gus Yahya mengungkapkan bahwa NU telah siap dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah tersebut.
Ia mengatakan bahwa untuk menunjang suksesnya pengelolaan tersebut, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
Kebijakan yang diusung Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 untuk membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029 ini menimbulkan banyak pro dan kontra.
PP 25 Tahun 2024 tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian izin dalam pengelolaan tambang yang ditujukan kepada badan usaha milik ormas keagamaan seperti koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat. Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang bisa dilakukan dengan benar, amanah dan profesional.
Menanggapi peraturan tersebut, Gus Yahya menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah berani dari presiden untuk menyalurkan dan memperluas pemanfaatan SDA kepada rakyat secara langsung.
Kesempatan untuk badan usaha milik ormas keagamaan dalam mengelola tambang ini juga menjadi kesempatan dalam meningkatkan mutu dan kualitas SDM di kalangan ormas keagamaan yang sebelumnya tidak pernah difokuskan pada pengelolaan tambang.
Mewakili PBNU, Gus Yahya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada badan usaha milik ormas-ormas keagamaan, termasuk NU.
Penulis: Thowiroh
Editor: Zainuddin Sugendal