Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah tahun 2024. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
Melansir dari baznas.go.id, Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad menyatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45.000 sampai Rp55.000 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Meski demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Meskipun SK ini diperuntukkan di wilayah Jabodetabek, di sejumlah wilayah lain dan lembaga di bawah naungan Baznas RI rupanya juga telah menetapkan nilai zakat fitrah yang tidak berbeda jauh. Seperti di Baznas Yogyakarta dan Jawa Timur, yakni zakat fitrah minimal Rp45.000/jiwa.
Melansir nucare.id, pihak NU Care-LAZISNU menjelaskan zakat fitrah akan dikonversikan dari harga 2,5 kilogram beras ke dalam rupiah sebesar Rp57.000 (beras kualitas premium). Sedangkan, LAZISMU menetapkan minimal nominal zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa.
Untuk efisiensi dan penyaluran zakat fitrah tepat sasaran, Baznas RI, NU Care-LAZISNU, dan LAZISMU menyediakan fitur pembayaran zakat fitrah secara online melalui website. Dengan pembayaran melalui transfer bank maupun uang elektronik, yang selanjutnya akan dibelanjakan menjadi beras premium.
Untuk diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Penulis: M Sutan Alambudi
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Fatwa Syekh Yusuf al-Qaradhawi Soal Zakat Fitrah dengan Uang