tebuireng.co- Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dikenal ulama produktif dalam menulis. Banyak karyanya yang telah dihimpun dalam bentuk kitab maupun berbagai media cetak seperti artikel-artikel tentang keagamaan.
Buah fikiran dan ide dari hasil karya-karyanya mendapat penghargaan internasional dari berbagai negara seperti penghargaan di bidang fikih Islam dari Sultan Hasan al-Bolkiyah Brunei Darussalam, anugerah dari King Faisal Award yang berpusat di Riyad, penghargaan dari International Islam University of Malaysia atas kontribusinya dalam bidang ilmu pengetahuan serta penghargaan Islamic Personality oleh Dubai International Holy Quran Award, serta penghargaan lainnya. Dalam kesaksian Mahmud Murad seorang jurnalis Al Jazeera Syaikh Yusuf al-Qaradhawi pernah mencorat coret menu makanan saking senangnya menulis.
Ia dikenal memiliki tipologi pemikiran idealistik-totalistik yang ciri utamanya adalah sangat percaya pada doktrin Islam sebagai salah satu solusi bagi permasalahan hidup. Namun Ia juga dikenal sebagai ulama yang modern dan moderat dalam fatwa-fatwanya, baik dalam bidang pemikiran, fikih atau dakwahnya.
Dalam menyampaikan fatwanya, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi berpegang teguh pada beberapa kaidah berikut, yaitu Bebas dari fanatisme kemazhaban, Adanya semangat mempermudah dan tidak mempersulit, Berbicara dengan bahasa masa kini dan mudah dimengerti, Menghindari hal yang tidak bermanfaat, Mengambil jalan tengah antara yang ketat dan yang longgar, dan Setiap fatwa harus disertai dengan penjelasan yang cukup gamblang.
Salah satu karya dalam bidang fiqh yang terkenal adalah kitab Fiqh Zakat yang menurut beberapa ulama termasuk kitab tentang zakat terbaik yang pernah ada. Di dalamnya Syaikh Yusuf al-Qaradhawi memberikan fatwa seputar polemik hukum menunaikan zakat fitrah dengan uang. Menurutnya boleh hukumnya menunaikan zakat fitrah dengan uang. Dalam kitabnya Ia mengatakan “Pemberian Zakat dengan harganya ini lebih mudah di zaman kita sekarang ini, dan terutama di lingkungan negara industri, di mana orang-orang tidak bisa bermuamalah kecuali dengan uang.
Sebagaimana pula di sebagian besar negara dan pada biasanya lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir. Sesungguhnya yang tampak bagi saya, bahwa Rasulallah Saw. itu mewajibkan zakat fitrah dengan makanan karena dua sebab: pertama, jarangnya mata uang di tanah Arab ketika itu sehingga dengan memberi makanan akan lebih memudahkan bagi orang banyak. Kedua, sesungguhnya nilai uang itu berubah dan berbeda daya belinya dari satu masa ke masa lain. Berbeda dengan satu sa’ makanan yang secara pasti mengenyangkan orang, sebagaimana makanan pada masa itu lebih mudah bagi orang yang memberi dan lebih bermanfaat bagi orang yang menerima.”
Pernyataan dari teks kitab tersebut menjadi alasan mengapa Syekh Yusuf al-Qardlawi mengatakan boleh hukumnya menunaikan zakat fitrah menggunakan uang.
Jelas karena menurutnya pada zaman Rasulullah tidak semua orang memiliki uang (dinar dan dirham) sehingga masih jarang digunakan, sedangkan akses terhadap makanan pokok lebih mudah karena bisa didapatkan dari hasil pertanian ataupun pertukaran (barter) dengan barang lain. Apabila saat itu zakat dalam bentuk uang maka masyarakat akan terbebani dan kesulitan dibanding dengan makanan yang melimpah serta memudahkan bagi masyarakat.
Ia berdalil QS. At Taubah :103, menurutnya Surah At Taubah :103 menjadi dalil paling relevan dalam kebolehan menunaikan zakat fitrah dengan uang.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
Menurut Syaikh Yusuf al-Qaradhawi di dalam QS. at-Taubah ayat 103 menjelaskan perintah untuk mengambil zakat dari sebagian harta yang dimiliki oleh orang Islam. Adapun menurutnya kata zakat pada lafaz من اموالهم memiliki arti harta (mal), sedang harta itu mencakup semua hal yang bisa digunakan untuk zakat termasuk uang sehingga penggunaan zakat fitrah dengan uang menjadi dibolehkan.
Ia juga mengambil dalil hadis Nabi Saw. dari Ibn ‘Umar yang beliau jadikan acuan mengenai kebolehan zakat fitrah menggunakan uang. Hadis tersebut berbunyi
“Telah menceritakan kepada kami Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Muqri’, telah bercerita kepada kami Hasan bin Muhammad bin Ishaq, telah menyampaikan Yusuf bin Ya’kub al-Qadli, telah menyampaikan Abu al-Radli’, telah menyampaikan Abu Mus’ir, diceritakan dari Nafi’, diceritakan dari Ibnu Umar dia berkata: bahwa Rasulullah Saw. telah memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah dari setiap anak kecil, orang tua, orang yang merdekadan budak sebanyak satu sa’ dari kurma atau gandum. Dia berkata: dan kita memberikan kepada mereka berupa anggur kering dan keju kemudian mereka menerimanya, dan kita diperintahkan untuk mengeluarkan zakat tersebut sebelum keluar dari salat id, kemudian Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk membagikannya kepada mereka, lalu Rasulullah Saw. bersabda “cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari raya).”
Menurut Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Hadis di atas memiliki pengertian bahwa mencukupkan mereka (mustahik zakat) itu bisa dengan makanan pokok, atau juga bisa dengan harga yang senilai dengan bahan makanan tersebut. Makanan yang diberikan kepada mereka saat hari raya menurut nya terdapat potensi untuk mereka bisa menjual, sedangkan jika dengan uang maka bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan saat hari raya, misalnya makanan, pakaian, dan kebutuhan lain saat hari raya.
Kebolehan menunaikan zakat fitrah dengan uang juga dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Mereka bahkan membolehkannya secara mutlak di setiap keadaan tidak hanya pada zakat fitrah. Mereka menggunakan makna zakat sebagai kewajiban yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan orang fakir sehingga mereka memperbolehkan untuk menyerahkan harganya.
Wallahua’lam bisshowab
Baca juga: Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Sosok Ulama Kontemporer Ahli Hadis