Beredar di sejumlah video media sosial bahwa adanya redenominasi mata uang rupiah dan menyebutkan bahwa Bank Indonesia sudah siap melakukan program tersebut, tak hanya sebatas itu tetapi juga disertai nominal rupiah yang telah diredenominasi.
Redenominasi sendiri didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Adanya hal tersebut Bank Indonesia mengkonfirmasi bahwa video tersebut hoax. Hal ini dinyatakan oleh BI secara langsung bahwa video terkait bukan bersumber dari Bank Indonesia terlebih beberapa gambar video yang menampilkan perubahan perbandingan dengan mata uang sebelumnya juga bukan uang rupiah resmi yang diedarkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga membahas bahwa Implementasi redenominasi juga perlu melihat momentum yang tepat dan belum akan melakukan dalam waktu dekat.
Selain itu Bank Indonesia juga masih perlu mempertimbangkan terkait redenominasi yaitu kondisi makroekonomi sedang bagus, kondisi moneter dan sistem keuangan yang stabil serta kondisi politik yang kondusif.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Wajiyo mengungkapkan “Bank Indonesia menilai perekonomian domestik saat ini memang sudah baik. Namun, kondisi perekonomian kini masih dibayangi efek rambatan dari eksternal terutama pelemahan ekonomi global. Di satu sisi, stabilitas sistem keuangan saat ini juga stabil, tetapi masih ada ketidakpastian global. Sehingga implementasi redenominasi masih akan melihat momentum yang tepat.”
Melalui website kementerian keuangan bahwa redenominasi ini menjadi salah satu program Kementrian Keuangan dan bank Indonesia melalui peraturan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Selain dari rencana tersebut, kementrian keuangan juga membahas mengenai perlunya pemerintah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam bertransaksi. Sosialisasi redenominasi rupiah ini penting dilakukan sejak dini. Terlebih, proses pelaksanaan redenominasi, menurut BI membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun sebelum aktif sepenuhnya.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Bank Indonesia Cabut Pecahan Uang Logam Tahun Lama