Bahasa indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) setelah adanya persetujuan dalam sidang pleno UNESCO pada Senin (20/11/23).
Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Diawali dengan diskusi yang dilakukan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis bersama Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 lalu tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO yang akhirnya, hasil diskusi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera dilakukan penyusunan strategi agar bahasa Indonesia bisa diakui dan dijadikan sebagai bahasa resmi dalam sidang umumnya.
Beberapa tahapan lain terus dikakukan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia sesuai prosedur yang berlaku seperti pengajuan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO untuk kemudian dibahas dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023 lalu.
Dalam sidang tersebut, mereka menyetujui untuk memasukkan proposal Pemerintah Indonesia dalam sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023. Tiga perwakilan dari Indonesia yakni Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana yang bertugas mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Paris, Prancis.
Akhirnya, dalam sidang plenonya memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization pada 20 November 2023. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada sidang umum UNESCO bersama sembilan bahasa lainnya, yaitu diantaranya enam bahasa PBB yakni bahasa Inggris, Prancis, China, Arab, Rusia, dan Spanyol serta tiga bahasa anggota UNESCO, yaitu bahasa Hindia, Italia, dan Portugis.
Sebelumnya, upaya implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga telah dilakukan oleh pemerintah dan telah terbilang sukses karena mampu memasukan kurikulum bahasa Indonesia dalam 52 negara di dunia. Duta Besar Mohamad Oemar mengatakan bahwa sejak lama bahasa Indonesia menjadi bahasa penyatu bangsa yang berperan sebagai penghubung komunikasi antar etnis bahkan sebelum adanya kemerdekaan Indonesia khususnya dengan adanya sumpah pemuda pada tahun 1928.
Selain menjadi kebanggan tersendiri, penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan komitmen RI terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Baca juga: Saatnya ‘Surga Kutu Buku’ untuk Bertransformasi Digital