Para putra dari Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani merasa sangat kecewa dan marah atas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu serta Keppres Nomor 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Hal tersebut menurut para anak Jendral Ahmad Yani, dirasa sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai bagian dari korban peristiwa G30S PKI. Para anak Jenderal Ahmad Yani tersebut adalah Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani. Mereka menggugat adanya indikasi dalam Inpres dan Keppres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo seolah ada usaha permintaan maaf serta adanya pemberian santunan dan bantuan kepada anak dan keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut mereka, pernyataan presiden dalam Inpres dan Keppres tersebut sangat mengecewakan karena pemerintah seakan mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi. Sementara, mereka yang merupakan anak dari Jenderal Ahmad Yani yang tewas dibunuh tidak diperlakukan demikian seperti tidak mendapat santunan ataupun ganti rugi.
Seperti yang dikatakan oleh Untung Mufreni, bahwa sejarah telah mencatat bahwa ayahnya yang dulunya merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dan telah berpangkat sebagai Letnan Jendral (letjen) telah tewas dibunuh pada kejadian G30S PKI di hadapannya sendiri yang pada saat itu masih seorang anak-anak.
Karena pada saat itu Untung Mufreni masih seorang anak kecil, ia pun tidak bisa melakukan apapun meski telah melihat adanya perlakuan keji yang menimpa sang ayah. Kejadian tersebut menjadi hal paling menyedihkan yang baginya selalu hadir setiap bulan September datang.
Menurutnya yang pantas disebut sebagai korban adalah mereka sebagai anak-anak Jenderal Ahmad Yani. Selain Untung Mufreni, Amelia Yani juga mengatakan bahwa Pernyataan Presiden Jokowi dalam Inpress dan Keppres tersebut berpotensi memutar balikan fakta yang bisa melahirkan asumsi bahwa TNI lah yang salah dalam kejadian G30S PKI. Oleh karena itu, mereka pun mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) dengan meminta agar Inpres dan Keppres permintaan maaf ke PKI tersebut dicabut.
Baca juga: Pelanggaran HAM, Insiden G30S PKI