tebuireng.co- Shalat merupakan rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat. Shalat memiliki tata cara dan waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S an-Nisa’ :103).
Maka bagi seorang muslim wajib melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan yaitu dzuhur, ashar, maghrib, isya’, dan subuh. Adapun orangyang memiliki udzur kemudian tidak menunaikan shalatnya hingga keluar waktu shalat, maka wajib atasnya mengqhada sholat dan tidak boleh meninggalkan mengqhadanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat bukhori:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barang siapa yang meninggalkan shalat karena lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”
Dari hadis diatas dapat dipahami bahwa orang yang meninggalkan sholat karena lupa, wajib mengganti atau mengqhada shalatnya ketika ia mengingatnya. Hal ini senada dengan pendapat para ulama bahwa orang yang meniggalkan shalat wajib untuk untuk mengqhada shalatnya, baik itu karena lupa atau sengaja. Namun dalam hal ini, para ulama memberikan perbedaan yaitu orang yang meninggalkan shalat karena udzur dan orang yang meninggalkan shalat karena sengaja.
Orang yang meninggalkan shalat karena udzur seperti orang yang lupa atau tidur maka ia tidak mendapatkan dosa melainkan tetap wajib mengqhada shalatnya. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat karena sengaja ia mendapatkan dosa dan wajib segera mengqhada shalatnya.
Oleh karena itu, meninggalkan shalat karena udzur atau sengaja tetap sama-sama wajib qhada.
Adapun tidur atau lupa yang dikategorikan udzur di sini adalah tidur atau lupa yang tidak lalai. Misalnya orang yang tidur sebelum masuknya waktu shalat atau orang yang tidur setelah masuknya waktu shalat akan tetapi pada kebiasaannya ia selalu bangun sebelum keluar waktu shalat atau ia memesan untuk dibangunkan kepada orang yang jujur dan dipercaya untuk dibangunkan sebelum keluar waktu shalat. Maka ketika ia tidak bangun hingga keluar waktu shalat, hal tersebut dianggap udzur dan tetap wajib mengqhada shalatnya.
Mengqhada shalat tidak memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya, jumlah rakaat maupun gerakan-gerakannya tetap sama dengan shalat yang ditinggalkan. Hanya saja, dalam lafadz niat shalatnya ada yang diganti yaitu ada’an diganti dengan qadha’an.
Contoh :
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.
Refresensi : Fath al-Mu’in Bisyarhi Qurroti Al-‘Ain bi Muhimmati Ad-Din, At-Taqrirot As-Sadidah Fil Masa’il Al-Mufidah.
Baca juga: Penyebab Shalat Tahajud Tidak Menghilangkan Stressmu