Praktik lumrah di masyarakat saat membayar zakat ialah dilakukan di akhir bulan Ramadan atau malam sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan sebagian kalangan mengganggap jika dibayarkan setelah shalat Id (Idul Fitri) dianggap tidak sah atau dianggap sedekah biasa. Dalam aturan fikih zakat, permasalahan ini mempunyai perincian.
Sebelum membahas perihal problem di atas, kami jelaskan mengenai ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah menurut para ulama.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ini terbagi menjadi dua, yaitu waktu wajib dan waktu ada’. Yang dimaksud waktu wajib dalam pendapat mayoritas ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali ialah dimulai dari terbenamnya matahari hari terakhir bulan Ramadan, atau malam sebelum shalat Idul Fitri. Sedangkan yang dimaksud waktu ada’ ialah selama bulan Ramadan, jadi boleh mendahulukan membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadan.
Mengenai waktu wajib disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Raudlatu al-Thalibin:
وفي وقت وجوبها -أي زكاة الفطر- أقوال: أظهرها وهو الجديد: تجب بغروب الشمس ليلة العيد
Artinya: “Dalam waktu wajib zakat fitrah ada sejumlah pendapat. Yang paling menonjol ialah qaul jadid: wajib zakat fitrah dengan terbenanmnya matahari malam hari raya.”
Di keterangan yang lain, Syekh Zakaria al-Anshari dalam Syarh Minhaju Thulab menjelaskan:
صحّ تعجيلُها (لفطرة في رمضان) ولو في أوَّله؛ لأنها تجب بالفطرة من رمضان فهو سبب آخر لها
Artinya: “Diperbolehkan mempercepatnya (untuk fitrah di bulan Ramadan), meskipun di awal Ramadan, karena fitrah di bulan Ramadan adalah wajib, maka hal itu menjadi sebab lain.”
Sedangkan waktu yang paling utama ialah pagi hari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أمر بزكاة الفطر أن تُؤَدَّى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: “Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma: Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
Membayar Zakat Fitrah setelah Shalat Id
Mengacu pada keterangan di atas, bahwa durasi waktu dalam pembayaran zakat fitrah tidak terlepas dari bulan Ramadan dan Idul Fitri. Seperti teori dalam waktu ada’ sebelumnya, bahwa diperbolehkan untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah dari awal bulan Ramadan, karena zakat fitrah diwajibkan karena dua hal: puasa Ramadan dan berbuka puasa Ramadan. Jika salah satu dari keduanya ada, maka dibolehkan untuk mendahulukan yang lain. Seperti zakat harta setelah mencapai nisab dan sebelum haul.
Mengenai zakat fitrah pasca shalat id, Syekh Khatib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan:
ويُكره تأخيرُها عن الصلاة، (ويحرُم تأخيرُها عن يومه)؛ أي: العيد، بلا عذر؛ كغيبة ماله أو المستحقين؛ لفوات المعنى المقصود، وهو إغناؤهم عن الطلب في يوم السرور، فلو أخَّر بلا عذر عصى وقضى؛ لخروج الوقت
Artinya: “Dilarang mengakhirkannya dari shalat id. (Dilarang mengakhirkannya dari hari raya). Yaitu hari raya Idul Fitri, tanpa ada uzur seperti tidak adanya uang atau penerima zakat, karena tidak mendapatkan makna yang dimaksud. Yaitu untuk memperkaya mereka (mustahik) dari meminta-minta di hari yang penuh kegembiraan. Jika dia mengakhirkannya tanpa uzur, maka dia termasuk orang yang berdosa dan wajib menunaikannya (qodlo’) karena waktunya telah lewat.”
Dari kalangan ulama Malikiyah juga mempunyai pendapat yang sama, dalam kitab Risalah karya Ibnu Abi Zaid menjelaskan:
ويُستحبُّ إخراجُها أي: زكاة الفطر (إذا طلع الفجر من يوم الفطر) ولا يأثمُ ما دام يوم الفطر باقيًا، فإن أخَّرها مع القدرة على إخراجها أثم
Artinya: “Dianjurkan untuk mengeluarkannya, yaitu zakat fitrah (ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri) tidak berdosa selama masih ada hari raya Idul Fitri. Jika ditunda padahal sudah mampu, maka berdosa.”
Dari keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri ialah sah, selama masih dalam satu hari itu. Namun, apabila ia sengaja membayar zakat setelah lewat hari Idul Fitri, maka tidak dianggap zakat fitrah alias seperti sedekah biasa dan ia berdosa. Jika tidak membayar zakat ini karena lupa, maka tidak berdosa. Semoga bermanfaat.
Penulis: M Sutan Alambudi
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap

