Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan dikeluarkan ketika menjelang hari raya Idul Fitri atau paling utama di akhir bulan Ramadan. Ibadah zakat ini membutuhkan niat khusus, bahkan doa zakatnya, karena ini menjadi pembeda antara membayar zakat fitrah dengan infak.
Seperti penjelasan dari imam besar Al-Azhar (1996-2010) Syekh Muhammad Sayyid Tantawi, bahwa para ahli fikih telah menetapkan bahwa dalam mengeluarkan zakat diperlukan niat, dan niat ini harus dilakukan ketika membayar zakat. Jika tidak berniat zakat ketika membayarkannya, maka apa yang telah dibayarkan kepada mereka tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kewajiban zakatnya, karena tidak ada niat ketika membayarkannya, dan apa yang telah dibayarkan kepada mereka adalah sedekah.
Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap individu muslim dan orang-orang yang masih menjadi tanggungan nafkahnya. Jadi, suami wajib mengeluarkan zakat bagi istri dan anak-anaknya yang masih kecil.
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفسي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk istri:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ….. فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ ….. فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Zakat atas Nama Orang Lain
Sedangkan untuk niat mengeluarkan zakat atas nama orang lain, ada perincian. Jika orang yang dizakati termasuk dalam tanggungan nafkah kita, maka boleh niat mengeluarkan zakat untuknya tanpa meminta izin terlebih dahulu, seperti anak dan istri. Jika bagi orang yang tidak ditanggung nafkahnya, maka harus meminta izin jika ingin mengeluarkan zakat untuk mereka. Seperti orang tua yang tidak mampu, saudara, ponakan, paman dan bahkan orang yang tidak ada hubungan kerabat.
Niat zakat untuk orang yang diwakilkan:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ….. فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”
Doa saat Membayar Zakat Fitrah
Doa Pemberi Zakat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Artinya: “Ya Rabb kami. terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Diikuti doa dalam hadis ini:
إذَا أَعْطَيْتُمْ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ رِوَايَةِ الْبَخْتَرِيِّ
Artinya: “Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa: ‘Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman‘. (Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian).”
Doa Penerima Zakat Fitrah
آجَرَك اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah kamu berikan, menjadikannya suci dan memberkatimu atas apa yang kamu sisihkan.”
Doa ini sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Muhadzdzab dan Fathul ‘Aziz Syarh al-Wajiz. Demikian penjelasan niat dan doa dalam zakat fitrah, semoga bermanfaat.
Penulis: M Sutan Alambudi
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan