Ribuan buruh demo Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (9 Agustus 2023) tuntut pemerintah untuk segera mencabut UU Cipta Kerja.
Massa yang berkumpul dari berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat melakukan aksi demo pada di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) serta di depan Istana Kepresidenan RI.
Menurut Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demo tersebut dilakukan guna menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
Mereka juga meminta adanya kenaikan gaji pada tahun 2024 sebesar 15 persen serta memdesak pemerintah untuk segera melakukan revisi parliamentary threshold 4 persen yang dimaknai juga 4 persen dari total kursi DPR.
Massa buruh yang terkumpul dalam aksi demo berasal dari dari empat konfederasi besar di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Selain itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta 60 federasi tingkat nasional seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FFSPKEP) juga turut berpartisipasi dalam demo ini.
Ia juga mengatakan, bahwa aksi demo tidak hanya akan terjadi di Jakarta. Namun, hal serupa juga akan dilakukan oleh massa Partai Buruh di seluruh provinsi Indonesia. Mereka yang wilayahnya jauh dari Jakarta juga akan turut melakukan demo di kantor gubernur atau kabupaten masing-masing.
Padatnya massa buruh yang melakukan aksi demo membuat jalan menuju gedung MK yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat harus ditutup.
Sebelumnya, Partai Buruh telah melakukan inisiasi gerakan long march selama delapan hari, yakni dari tanggal 2 Agustus lalu sampai 9 Agustus yang dimulai dari Bandung menuju Jakarta. Hal ini telah diikuti oleh para buruh lainnya hingga sampai ke depan gedung MK dan Istana Kepresidenan.
Aksi demo kemudian dilanjutkan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang dimotori oleh KSPSI dan KASBI pada Kamis (10 Agustus 2023).
Mereka datang dengan tuntutan serupa, yakni meminta pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Said Iqbal menegaskan, bahwa apabila tuntutan yang diajukan para buruh tidak dipenuhi, maka mereka akan melakukan mogok nasional yang nantinya juga diikuti oleh jutaan buruh di seluruh indonesia.
Penulis: Thowiroh
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan