Pengelola dana donasi yang terbentuk dalam suatu lembaga, yayasan atau organisasi sosial kemanusiaan apakah hukumnya sama dengan amil yang bertugas mengelola dana zakat?
Viralnya penyelewengan dana donasi yang di kelola oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga membuat viral sebuah pendapat yang menyatakan bahwa pengelola dana donasi hukumnya sama dengan amil, sehingga mereka boleh mengambil persenan dari dana tersebut.
Baca Juga: Modus ACT Menilap Dana Umat
Dalam sudut pandang fiqih pengelola dana donasi dalam bentuk yayasan atau organisasi tidak tepat jika dikategorikan sebagai amil, karena amil harus ditentukan oleh pemerintah yang hanya bertugas mengelola zakat bukan donasi untuk bencana ataupun dhuafa’.
Menurut Imam Syafi’i, amil adalah orang yang diangkat oleh wali, penguasa, atau pemerintah yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Sedangkan yayasan atau organisasi pengelola donasi dalam kitab al-muhadzab lebih tepat dikatakan sebagai wakil dari para donatur (mutawakkil). Sehingga wakil tidak boleh mengambil ‘persenan’ dana dari mutawakkil untuk digunakan pada hal hal yang tidak diizinkan oleh mereka bahkan dalam hal gaji karyawan, fasilitas pengurus, dan lain-lain. Kecuali jika hal tersebut diketahui oleh para donatur dan mereka ridho serta memberi izin.
Dalam Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 dijelaskan bahwa amil merupakan bagian dari penerima zakat sehingga boleh mengambil bagian harta zakat sebagai upah, sementara golongan penerima zakat lainnya sebagai dana sosial. Apabila bagian amil sesuai dengan kewajaran sebagai upah pengelola zakat, maka akan diberikan kepadanya bagian tersebut. Namun bilamana bagian amil lebih besar dari kewajaran sebagai upah pengelola zakat, maka kelebihan – di luar kewajaran tersebut – dikembalikan untuk golongan-golongan yang lain dari mustakhiq zakat secara proporsional.
Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa termasuk bagian amil yaitu; pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Sehingga mereka boleh mendapatkan bagian dari bagian amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajarannya (Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab)
Berbeda dengan pengelola donasi yang tidak mempunyai bagian sepersenpun dari dana donasi. Darul Ifta’ Jordania yang merupakan lembaga fatwa berasaskan madzhab syafi’i berfatwa bahwa uang donasi adalah amanah yang wajib dijaga dan disampaikan oleh wakil (pengumpul donasi) kepada mereka yang berhak, jika tidak maka ia akan medapat dosa khianat hukum asal dari uang donasi adalah harus dialokasikan pada hal yang telah diniati dan dimaksud oleh para donatur. Majelis Ifta’ Jordania telah memutuskan dalam fatwa No. 202 bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sepersenpun dari uang donasi bagi yayasan atau organisasi yang mengumpulkannya untuk dialokasikan kepada hal hal yang tidak disepakati dari awal oleh para donatur.
Wallahua’lam bisshowab.
