tebuireng.co – Polisi membongkar modus pendanaan aksi teroris lewat lembaga amil zakat. Praktek ini terbongkar setelah Densus 88 anti teror berhasil membekuk S, terduga teroris yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah pada 31 Oktober 2021, di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Berdasar penelusuran polisi, S merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ-ABA). Lembaga yang dimaksud adalah Baitulmal Abdurrahman Bin Auf (BM-ABA). Sehari kemudian giliran SU yang ditangkap, SU menjadi anggota Jamaah Islamiyah sejak 1998.
Pada 2 November 2021, Densus 88 meringkus DRS di Lampung. Ia menjabat sebagai sekretaris BM-ABA dan pernah menjadi ketuanya pada periode 2018-2020. DRS mengetahui benar aliran dana yang dikumpulkan.
DRS diduga berprofesi sebagai kepala sekolah sebuah sekolah dasar di kawasan Pesawaran. Penangkapan S, SU, dan DRS ini mengungkap aset yayasan seperti tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Lampung.
Melalui yayasan amil zakat tersebut, mereka menerima pendanaan hingga Rp20,3 miliar. BM-ABA diduga menyalurkan Rp1,2 miliar ke Jamaah Islamiyah, dana itu merupakan infak masyarakat yang diterima yayasan sebesar Rp104,8 miliar sejak 2014-2019.
Pengiriman uang itu ditransfer melalui rekening atas nama Fitria Senjaya dan Raden Bagaskara. Kini rekening tersebut telah dibekukan. Densus kembali mengembangkan perkara.
Pada 3 November 2021, polisi menyita 400 kotak amal, satu mobil, dan sejumlah dokumen dari yayasan Ishlahul Umat Lampung, yang diketahui sebagai cabang dari BM-ABA.
Ishlahul Umat Lampung adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial yang terletak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat ini tim Densus masih menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat pengumpulan kotak amal.
“Yang bersangkutan menjabat sebagai sebagai bendahara sebuah lembaga amil zakat. Yayasan ini mengumpulkan dana yang diperuntukkan aksi-aksi terorisme dan program jihad global,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (3/11/2021)
2013 menjadi tahun dimulainya Jamaah Islamiyah ‘menggerakkan kotak amal’ yang disebar melalui beberapa organisasi kemanusiaan yang dibentuknya. Kurang lebih 24 ribu kotak amal tersebar di 18 provinsi. Seperti kasus di Lampung, BM-ABA menjadi wadah untuk menampung infak-infak publik.
Sejak delapan tahun silam, Jamaah Islamiyah memutuskan tidak lagi meneror di Bumi Pertiwi. Sebab mereka anggap negara ini sebagai tempat untuk mengumpulkan uang saja, Jamaah Islamiyah cenderung membuat lembaga-lembaga humanitarian seperti BM-ABA, Syam Organizer, dan Hilal Ahmar Society Indonesia. Uang itu digunakan untuk mengirimkan bantuan kepada negara konflik.
Jamaah Islamiyah tiga kali berubah, dari organisasi jihadis menjadi organisasi dakwah. Kemudian menjadi organisasi humanitarian. Bukan lagi sebagai organisasi teroris, jadi harus ada ‘delisting’ dari beberapa negara terhadap mereka karena bukan lagi beroperasi sebagai organisasi teroris.
Namun, di Indonesia masih menggunakan perspektif lama yang menyimpulkan Jamaah Islamiyah sebagai organisasi teroris, akibatnya pemerintah masih berupaya melenyapkan mereka.
Sembari mengirimkan bantuan ke Suriah, Irak, Bangladesh, Afghanistan, Libya, Myanmar, dan Palestina, kata dia, Jamaah Islamiyah juga mengirimkan para kadernya.
Tujuannya agar para kader dapat terlibat langsung dengan konflik di daerah tersebut. Umpama, ke Suriah, para kader itu akan berjejaring dengan Harakat Ahrar al-Sham al-Islamiyya dan Jabhat Al-Nusra.