Kementerian Agama (Kemenag) akan menutup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) baik negeri atau swasta yang menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau tidak memenuhi syarat administrasi.
Keputusan tersebut merupakan pembenahan yang dilakukan Kemenag sebagai upaya untuk mematuhi peraturan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 yang mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Menurut direktur PTKI, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan bahwa penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi.
Mengacu pada peraturan Permendikbudristek tentang penjamin mutu Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga mengeluarkan peraturan turunan bagi program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) yang isinya sebagai berikut:
1) PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional
2) PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi
3) PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi.
Dengan adanya peraturan tersebut, keputusan untuk menutup PTKI yang melaksanakan perkuliahan secara ilegal menjadi sebuah ketegasan dari Kemenag agar sistem pendidikan bisa berjalan searah dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan diterapkan secara langsung. Kemenag akan memberikan kesempatan dan jangka waktu kepada PTKI yang belum memenuhi administrasi untuk berbenah, melakukan evaluasi dan sesegera mungkin mengurus segala keperluan yang dibutuhkan untuk memenuhi administrasi.
Dalam proses administrasi, Kemenag juga akan berusaha memberikan bantuan dan layanan terhadap PTKI seperti memberikan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Selain itu, Kemenag juga akan mendampingi dan memberikan fasilitas kepada Perguruan Tinggi yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian dan publikasi internasional.