Hari raya Idul Adha beda tanggal, bolehkah? Sebuah pertanyaan yang banyak bertebaran di sosial media. Hal tersebut didasarkan karena dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha juga berkaitan dengan tanggal penetapan pelaksanaan ibadah wukuf jamaah haji di Arafah yang mana ibadah wukuf tersebut dilaksanakan sehari sebelum hari raya Idul Adha.
Di Indonesia sendiri terdapat perbedaan penetapan hari raya Idul Adha tahun 2023 antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengumumkan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan pada 29 Juni 2023 M.
Pebedaan penetapan tanggal ini didasarkan pada rukyatul hilal yang dilakukan pada penentuan awal Dzulhijjah yang jatuh pada tanggal 20 Juni 2023.
Sedangkan, Muhamadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H bertepatan pada 28 Juni 2023 M. Keputusan tersebut di dasarkan pada hasil hisab hakiki wujudul hilal.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah 1444 atau 27 Juni 2023 yang didasarkan pada hasil rukyatul hilal pemerintah Arab Saudi. Sehingga, secara otomatis hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan oleh sebagian masyarakat mengenai perbedaan perayaan Idul Adha, yang mana sudah secara jelas jamaah haji di Makkah akan melaksanakan wukuf di Arafah pada tanggal 27 Juni 2023.
Menanggapi Hal tersebut, Ali Zainal Abidin, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjelaskan bahwa perbedaan mengenai penetapan hari raya, baik hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adha merupakan sebuah perbedaan yang masih dibenarkan dalam ilmu fikih.
Hal tersebut dibenarkan dalam ilmu fikih karena dalam menetapkan keduanya adalah berdasarkan dua metode yang masyhur, yakni metode hisab dan rukyatul hilal.
Ia tidak membenarkan argumen yang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya perbedaan dalam menetapkan hari raya Idul Adha yang berdasarkan pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah.
Baca Juga: Hukum Wukuf Orang Haid
Ali Zainal Abidin menegaskan bahwa mengenai penetapan wukuf ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan dengan menggunakan rukyatul hilal sama sekali tidak ada kaitannya penetapan Idul Adha di selain daerah Arab Saudi.
Hal tersebut karena dalam ilmu fikih telah dijelaskan bahwa rukyatul hilal yang di lakukan di suatu daerah hanya bisa diterapkan oleh penduduk yang masih dalam koridor satu mathla’ ( satu waktu terbitnya matahari ).
Penduduk yang berada selain dalam mathla’-nya tidak di perkenankan mengikuti rukyatul hilal yang ditentukan oleh pemerintah di daerah tersebut.
Sedangkan, sudah diketahui secara umum bahwa terdapat perbedaan waktu terbit matahari antara Arab Saudi dengan daerah luar negara tersebut seperti Indonesia yang berkisar antara 4 jam.
Dengan demikian, perbedaan penetapan hari raya Idul Adha masih dibenarkan antara masyarakat yang menggunakan metode hisab, rukyatul hilal, ataupun yang sama-sama menggunakan metode rukyatul hilal namun berbeda mathla’ seperti yang telah di jelaskan di atas. Wallahua’lambisshowab.