tebuireng.co – Faktor terhambatnya penyebaran mazhab Hanbali menarik untuk dibahas. Pola bermazhab yang Ahlu Sunah wal Jama’ah ala NU berlaku di semua aspek ajaran Islam fikih, tasawuf, dan akidah. Dalam sisi fikih sendiri, NU mengikuti salah satu dari mazhab empat yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Malik, mazhab Imam Syafi’i, dan mazhab Imam Hanbali.
Dalam penyebaran empat mazhab diatas melalui proses yang sangat lama dan tersebar di berbagai negara yang berbeda. Di Indonesia sendiri, mayoritas penduduk muslim disini menganut mazhab Syafi’i dalam fikihnya walaupun ada sebagian komunitas masyarakat yang menganut mazhab lain.
Dari keempat mazhab diatas, mazhab Hanbali merupakan salah satu mazhab yang penyebaranya tidak seluas 3 mazhab yang lain. Hal ini di pengaruhi beberapa faktor. Dalam kitab تاريخ المذاهب الاسلامية Syekh Muhamad Abu Zahrah menuliskan beberapa faktor yang menghambat penyebaran mazhab Hanbali sehingga tidak sepopuler 3 mazhab lainya.
Fanatisme dan Watak Keras dari Kaum Hanabilah
Di nukil dari perkataan Ibnu Atsir dalam kitab Al-Kamil, beliau menceritakan fenomena yang terjadi di tahun 323 H. Bahwa di Baghdad dulu Hanabilah semakin kuat dan mempunyai kekuasaan. Mereka berlaku seperti halnya sipil dan militer, dimana ketika mereka menemukan khamr akan langsung dibuang, jika mereka menemukan penyanyi wanita maka akan langsung dipukul dan dirusak alat musiknya dan masih banyak kejadian ekstrem yang diceritakan Ibnu Atsir di kitab Al-Kamil. Terlebih ketika bentrok dengan penganut mazhab Syafi’i.
Oleh karena itu, Syeikh Abu Zahrah kemudian berkata, “ karena perbuatan-perbuatan ini dan semisalnya, orang-orang menjauhi mereka sehingga pengikut mereka sedikit”.
وبهذا الاعمال و غيرها نفر الناس منهم و قل اتبائهم
Mazhab yang Terakhir Muncul
Dari keempat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mazhab inilah yang terakhir kali muncul setelah tiga mazhab sebelumnya yang terlebih dahulu ada dan menyebar di berbagai daerah dan kemudian menjadi mazhab mayoritas daerah tersebut. Semisal di Irak menganut mazhab Hanafi, di Mesir menganut mazhab Syafi’i dan Maliki, di Afrika Barat dan Spanyol menganut mazhab Maliki.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor terhambatnya penyeberan mazhab ini, terlebih daerah-daerah strategis yang menjadi sumber peradaban khazanah keilmuan Islam pada saat itu sudah lebih dahulu menganut mazhab yang menjadi mayoritas penduduknya.
Tidak ada Hakim Negara dari Kalangan Hanabilah
Sejak era Khulafaur Rasyidin hingga masa dinasti Islam, mulai dari Umayah hingga kesultanan Ottoman Turki selalu ada posisi hakim negara (Qadhi) yang diisi oleh kalangan para ulama.
Sejak dulu belum ada ulama dari mazhab Hanbali yang memegang jabatan hakim negara (qadhi), yang mana sebenarnya para qadhi inilah yang ikut serta dalam menyebarkan mazhab yang di anutnya. Seperti Imam Abu Yusuf qadhi dari kalangan Hanafiyah, As’ad bin Furat dari kalangan Malikiyah, Qadhi Husain dari kalangan Syafi’iyah dan masih banyak lagi.
Faktor tersebutlah menjadikan ulama mazhab Hanbali tidak punya panggung besar dan strategis dalam menyebarkan paham mazhab Hanbali.
Mazhab Resmi Arab Saudi
Semenjak pemerintahan Arab Saudi di pegang oleh keluarga Al-Su’ud, mazhab Hanbali dijadikan sebagai mazhab resmi negara. Hingga saat ini mazhab Hanbali menjadi mazhab fikih yang dianut mayoritas penduduk Arab Saudi.
Kini mazhab Hanbali dapat mengimbangi tiga mazhab lainya dalam hal jumlah pengikut. Andaikan keluarga Al-Su’ud tidak menjadikan mazhab ini sebagai mazhab negara niscaya mazhab ini akan menjadi minoritas di berbagai daerah dan bisa jadi hilang tertelan bumi.
Dari diangkatnya mazhab Hanbali sebagai mazhab resmi negara Arab Saudi inilah menjadikan empat mazhab ahlu sunah wal jama’ah tetap lestari dan eksis dalam mensyiarkan khazanah pemikiran fikih Islam di dunia.
Rojulun Kasulun / Badar Alam
Baca Juga: Keagungan Ahlussunnah wal Jama’ah