Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqout Cholil Qoumas tersebut bertujuan agar menjadi panduan utamanya bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan ibadah Ramadan dan hari raya idul fitri agar tetap berpegang pada nilai toleransi.
Diantara aturan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut adalah ketentuan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh sikap toleransi dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Utamanya dalam penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola untuk mengumandangkan azan,menyampaikan syiar agama seperti khutbah ataupun keperluan lain dalam salat tarawih dan tadarus Al- Qur an.
Penggunaan pengeras suara dalam kepentingan tersebut dianjurkan untuk tetap berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam SE Menag nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musola.
Keberagaman agama di Indonesia tidak bisa dipungkiri keberadaannya, sehingga sangat dianjurkan agar umat muslim tetap menjaga sikap toleransi ketika melaksanakan ibadah di bulan suci. Hal tersebut guna tidak terjadi potensi adanya gangguan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Dalam hari raya idul fitri pun juga demikian, sesuai dengan SE yang dikeluarkan bahwa terkait pembacaan takbir bisa menggunakan pengeras suara dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam SE Menag nomor 05 tahun 2022. Sedangkan untuk pelaksanaan sholat idul fitri tetap bisa dilaksanakan di masjid,musola atau tempat lain seperti lapangan.
Mengenai tema atau topik yang bisa disampaikan dalam khutbah atau tausiah, Menag menganjurkan untuk memilih topik yang menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sebagaimana yang telah tercantum dalam SE Menag Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Selain itu, Menag juga mengimbau agar umat muslim dapat memaksimalkan terkait pembayaran zakat,infaq maupun sedekah di bulan Ramadan guna mendukung peningkatan kesejahteraan umat.
Demikian beberapa ketentuan yang dituangkan menag dalam SE nomor 1 tahun 2024 agar menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan maupun hari raya idul fitri.
Baca juga:Kemenag Akan Tutup PTKI yang Selenggarakan Perkuliahan Ilegal

