tebuireng.co – Qadha salat usai haid bagi seorang wanita tak banyak diketahui oleh para wanita. Pasalnya, wanita yang haid memang tak wajib mengganti salat yang ditinggalkan.
Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi melalui Aisyah radhiyallahu’anha. Nabi SAW bersabda, “jika datang haid, maka tinggalkanlah salat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya, lalu salatlah” (HR Bukhari).
Kemudian Aisyah pun menyampaikan, “Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan mengganti salat.” (HR Muslim).
Namun, ternyata terdapat beberapa keadaan yang membuat seorang wanita harus mengqadha salatnya. Nah, dalam kondisi apa saja wanita wajib mengganti salatnya?
1. Datang Haid Ketika Sudah Masuk Waktu Salat
Salat yang ditinggalkan wanita selama haid memang tidak wajib untuk diganti. Bisa dibayangkan alangkah beratnya, apabila seorang wanita yang haid harus mengganti seluruh salat yang ditinggalkannya.
Meski demikian, Imam Hambali, Asya’bi, dan Qatadah mewajibkan qadha salat usai haid dalam kondisi tertentu. Di antaranya adalah salat wajib diganti saat keluar darah ketika telah masuk waktu salat, akan tetapi ia belum sempat melaksanakannya.
Misalnya, ketika seorang wanita keluar darah pada jam 13.30 (waktu dhuhur), akan tetapi ia belum sempat menunaikan salat dhuhur tersebut. Maka, ia wajib mengganti atau mengqadha salat dhuhur yang ditinggalkannya itu, ketika usai bersuci.
Hal tersebut sejalan dengan yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab halaman 4/368.
وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ
“Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu salat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi)
2. Wanita yang Suci Haid Pada Waktu Ashar dan Isya
Selain kondisi di atas, keadaan yang menyebabkan wanita harus mengqadha salatnya usai bersuci adalah ketika telah suci di waktu Ashar dan Isya. Dalam hal ini, salat yang dimaksudkan wajib diqadha adalah salat yang bisa dijamak seperti halnya dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya.
Maka, ketika seorang wanita bersuci ketika masuk waktu ashar, artinya salat dhuhur yang sebelumnya juga wajib dikerjakan atau diganti. Begitu pula ketika bersuci pada waktu isya, maka salat maghrib sebelumnya juga wajib diganti.
Selain itu, ketika seorang wanita haid bersuci di waktu maghrib, maka ia wajib mengganti salat dhuhur dan ashar yang sebenarnya ia sudah bisa melaksanakannya. Seperti yang dikatakan oleh Ubaidullah bin Al-Husain Al-Milikiy dalam kitab At-Tafri’ Fi Fiqh Al-Imam Malik halaman 1/111 berikut.
وذلك إذا تطهرت من حيضتها، وقد بقي عليها من النهار قدر خمس ركعات، فيجب عليها أن تصلي الظهر والعصر لإدراكها آخر وقتها… وإن طهرت في الليل وقد بقي عليها قبل طلوع الفجر قدر أربع ركعات صلت المغرب والعشاء لإدراكها آخر وقتها (التفريع في فقه الإمام مالك بن أنس، عبيد الله بن الحسين بن الحسن أبو القاسم ابن الجَلَّاب المالكي
“Jika wanita haid itu suci, saat menjelang masuk waktu maghrib dia bisa shalat 5 rakaat, maka wajib bagi dia shalat dzuhur dan ashar. Karena dia telah mendapatkan waktu kedua salat tadi… Jika dia sucinya di waktu malam menjelang masuk waktu shubuh, dia bisa shalat 4 rakaat, maka dia wajib salat maghrib dan isya. (Ubaidullah bin Husain)
Demikian uraian mengenai kondisi yang mewajibkan qadha salat bagi wanita yang bersuci setelah haid. Wallahua’lam.
Oleh: Dinna