• About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
LSPT
Home Keislaman Fiqih

Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu?

Abdurrahman by Abdurrahman
2022-03-13
in Fiqih, Hadits
1 0
0
Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu

Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu?

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
LSPT

tebuireng.co – Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu? Adalah pertanyaan yang sering diajukan saat perempuan haid.

Hukum wudu bagi perempuan haid masih saja seringkali terjadi kesalahpahaman pada masyarakat terutama kaum muslimah, tentunya hukum ini sangat penting untuk diketahui karena juga berkaitan dengan ibadah.

Banyak perselisihan pendapat dalam menghukumi persoalan tersebut. Sehingga menimbulkan kerancuan pendapat.

Wudu sendiri diartikan sebagai syarat sah dan wajib dalam melaksanakan ibadah salat. Lantas bagaimana hukum wudu bagi perempuan yang sedang mengalami haid?

Dalam hal ini Ulama Syafiiyah dan Hanabilah sepakat melarang (haram) perempuan melakukan thaharah (bersuci) baik melalui mandi besar maupun wudu ketika masih haid.

Dikarenakan hal tersebut merupakan pekerjaan sia-sia dan tidak menghalangi keabsahan thaharah itu sendiri.

Menurut Wahbah Az-Zuhaily, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib (tidak dianggap) baginya untuk melaksanakan wudu. Apabila ia tetap melakukannya maka wudu tersebut dihukumi tidak sah atau dianggap sebagai formalitas saja.

Larangan ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab syarah Sahih Muslim, (3/218).

 أما أصحابنا فإنهم متفقون على أنه لا يستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في

. حدثهما فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب

“Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudu (sebelum tidur) karena wudunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub.

Dalam hadis ini perempuan haid diperbolehkan berwudu dengan syarat darah haidnya tidak mengalir (terputus) sebab disamakan dengan hukum orang junub yaitu sunah berwudu.

Baca Juga: Hal Unik dari Haid

Selaras dengan hadis ini, Buya Yahya dalam dakwahnya di akun youtobe Al-Bahjah TV, berpendapat bahwa perempuan haid dengan orang junub sangat berbeda serta tidak dapat disamakan di antara keduanya.

“Perempuan haid jelas tidak disunnahkan berwudu bahkan mayoritas ulama menghukumi haram wudunya perempuan haid. Disebabkan ia sedang berhadas (darah terus mengalir). Berbeda dengan junub yang mana disunahkan melakukan wudu, akan tetapi status hukum perempuan haid akan sama dengan orang junub bila mana darah yang ia keluarkan telah berhenti,” ujarnya.

Adapun alasan hukum orang junub disunnahkan wudu mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari istri Rasulullah yakni  Aisyah ra, ia berkata:

“Nabi Muhammad SAW biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, nabi juga mencuci kemaluannya kemudian berwudu sebagaimana wudu dalam salat”.

Dalam riwayat Imam Muslim, Aisyah juga pernah ditanya oleh Abdullah bin Abu Qois Radhiyallahu anhu saat keadaan junub.

“Apakah Rasulullah mandi sebelum atau sesudah tidur? Aisyah menjawab: nabi pernah melakukan hal tersebut, terkadang mandi kemudian tidur ataupun wudu terlebih dahulu sebelum tidur”.

Dari penjelasan di atas maka pertanyaan benarkah perempuan haid haram wudu bisa dijawab.

Jawabannya wudunya seorang perempuan yang sedang haid tidak sah dan tidak diperbolehkan kecuali darah tersebut terhenti dan status hukumnya disamakan dengan junub yaitu sunah dan tidak sampai kepada wajib.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-maidah ayat 6 :

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Penulis: Syofiatul Hasanah

Tags: haidMasalah haidSantriTebuireng
Previous Post

Kisah Putri Nabi yang Diminta Cerai

Next Post

Salat Sunah Nisfu Sya’ban Hukumnya Apa?

Abdurrahman

Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng dan aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri

Next Post
Salat Sunah Nisfu

Salat Sunah Nisfu Sya'ban Hukumnya Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendiri ACT, Dekat PKS dan Kritik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratibul Haddad dan Segala Khasiat Membacanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open casting film tentang kejujuran. Silakan daftarkan diri kalian, kirim melalui email yang tercnatum pada gambar di atas.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #maksitebuireng #film #filmindonesia
  • "Dunia ini adalah buih yang dipenuhi barang rongsokan yang terapung-apung. Meski demikian, dari aliran ombak dan kesesuaian antara adukan laut dan gumulan ombak, buih itu membuahkan keindahan." -Jalaluddin Rumi  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #mutiararumi #quotesoftheday #rumi
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan, sugeng ambal warsa ke-78 KH A. Mustofa Bisri @s.kakung . Semoga selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, kesuksesan dan hidup yang penuh barokah. Aamiin...  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #harlah #gusmus #tokohnasional
  • "Urip nang dunyo ora perlu kepingin dadi opo-opo lan ora perlu khawatir ora dadi opo-opo," dawuh dari KH Chusaini Ilyas.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #chusainiilyas
  • Niat puasa Asyura  نويت صوم عاشو راء سنة لله تعالى  Nawaitu shauma Âsyûrâ-a sunnatan lilâhi ta’âlâ.  “Saya niat puasa sunah Asyura karena Allah ta’âlâ.”  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #sunah #puasa #muharram
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Segenap keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Ustazah Nurul
  • Niat puasa tasu
  • Seminar Nasional Universitas Hasyim Asy
  • Orang yang meninggalkan salat karena udzur seperti orang yang lupa atau tidur maka ia tidak mendapatkan dosa melainkan tetap wajib mengqhada shalatnya. Sedangkan orang yang meninggalkan salat karena sengaja ia mendapatkan dosa dan wajib segera mengqadha salatnya.  Oleh karena itu, meninggalkan salat karena udzur atau sengaja tetap sama-sama wajib qadha.  Adapun tidur atau lupa yang dikategorikan udzur di sini adalah tidur atau lupa yang tidak lalai. Misalnya orang yang tidur sebelum masuknya waktu shalat atau orang yang tidur setelah masuknya waktu shalat akan tetapi pada kebiasaannya ia selalu bangun sebelum keluar waktu shalat atau ia memesan untuk dibangunkan kepada orang yang jujur dan dipercaya untuk dibangunkan sebelum keluar waktu shalat. Maka ketika ia tidak bangun hingga keluar waktu shalat, hal tersebut dianggap udzur dan tetap wajib mengqhada shalatnya.  Mengqadha salat tidak memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya. Jumlah rakaat maupun gerakan-gerakannya tetap sama dengan salat yang ditinggalkan. Hanya saja, dalam lafadz niat salatnya ada yang diganti, yaitu ada’an diganti dengan qadha’an.  Contoh :  أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى  Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.  Refresensi : Fath al-Mu’in Bisyarhi Qurroti Al-‘Ain bi Muhimmati Ad-Din, At-Taqrirot As-Sadidah Fil Masa’il Al-Mufidah.  Selengkapnya baca di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #keislaman #salat #fiqih
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist