Menjelang musim haji 2024 ini diperkirakan jumlah jamaah haji lansia capai melebihi angka 40.000 orang. Menurut sumber Geriatri.id, kenaikan jamaah haji lansia akan terjadi setiap tahunnya. Jumlah ini dibenarkan langsung oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI, bahwa jumlah ini melebihi total kuota haji Indonesia. Dengan melewati proses rangkaian haji yang sepertinya akan memberatkan kemampuan mereka pada usia senja, berikut keringanan rangkaian ibadah haji yang dapat dijadikan penunjang keabsahan prosesi haji.
Selain 6 rukun haji, salah satu amalan yang dicanangkan oleh Kemenag RI dalam mengisi hari-hari para jamaah ialah melaksankan ibadah shalat arbain. Menurut Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag RI, shalat arbain adalah shalat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah.
Shalat yang dilaksanakan selama 8 hari berturut-turut tanpa tertinggal takbiratul ihram imam ini pelaksanaannya boleh diganti dengan shalat jamaah 5 waktu selama beribadah haji dan tidak harus dilakukan di masjid Nabawi. Keringanan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para lansia yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Apabila melaksanakan amalan ini, jamaah haji, terkhusus jamaah lansia cukup melaksanakannya dengan shalat berjamaah 5 waktu di kamarnya dengan jamaah lain. Prosesi ini dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji, yakni sebanyak 40 hari. Maka, ia akan tetap mendapatkan kebaikan yang sama tanpa harus berdesak-desakan di Masjid Nabawi.
Kemudian, untuk rangkaian ibadah lain seperti melempar jumroh, mabit di Mina merupakan amalan wajib (rukun) dalam rangkaian ibadah haji. Namun, hal ini boleh dibadalkan jika berhubungan dengan alasan syar’i. Begitu pula dengan tahalul, sebagaimana rangkaian ibadah haji di atas, tahalul boleh dibadalkan, dengan cara menunggu badalnya selesai.
Tidak perlu mabit di Mina bagi lansia dan risti (ibu hamil yang lebih berisiko daripada ibu hamil umumnya), sebab mabit di Mina merupakan rukun haji yang tidak memengaruhi keabsahan ibadah haji. Namun, dengan alasan yang disepakati syara’ bukan sebab disengaja. Untuk lansia dan risti diperbolehkan, sebab dikhawatirkan timbulnya masyaqqah, kelelahan yang menyebabkan sakit parah (madharat).
Keringanan-keringanan di atas tentu berlaku pula syarat dan kriteria diperbolehkannya. Guna memaksimalkan prosesi haji bagi seluruh jamaah Indonesia, Kemenag RI terus berusaha memberi pelayanan terbaik dan akan mengusahakannya. Hal ini dilakukan agar segala prosedur berjalan dengan sesuai. Semoga segala keringanan yang ditoleransikan oleh Islam bisa sangat membantu seluruh jamaah haji Indonesia.
Penulis: Naffisa Izzah
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Kemenag RI Imbau Jamaah Jaga Kesehatan Fisik Jelang Ibadah Haji