Perkara yang diharamkan bagi orang ihram penting untuk diperhatikan. Dalam kitab Fathul Qarib, Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat 10 perkara yang masuk dalam fasl Muharramatul Ihram .
10 perkara tersebut Pertama adalah menggunakan pakaian berjahit dan pakaian yang ditenun. Keharaman ini juga dijelaskan oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah,
يَحْرم (سُتْرَةُ الْبَدَنْ) أَوْ عُضْوا مِنْهُ بِمَا يُحِيطُ) به (وَ) بشُرُوجِ أَو طُعْنٍ أَوْ نَسْجِهِ أَوْ لَصْقِهِمِنْ جِلْدٍ وَغَيْرِهِ أَوْ عَقْدِهِ کلید
“Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat) atau jahitan atau tenunan (tanpa jahitan) atau ditempelkan atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan.”
Kedua adalah menutup sebagian atau seluruh kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan. Syaikh Ibnu Qasim menjelaskan bahwa keharaman menutup kepala bagi laki-laki apabila dilakukan menggunakan sesuatu yang sudah lazim dianggap sebagai penutup seperti surban dan lain-lain. Apabila hanya meletakkan tangan diatas kepalanya maka diperbolehkan.
Sedangkan, bagi perempuan yang memakai cadar maka diharuskan untuk merenggangkan cadar yang digunakan dengan topi atau kayu agar tidak menyentuh wajah. Hal ini diperbolehkan ketika ihram.
Ketiga adalah menyisir rambut. Ibnu Qasim memasukkan hal ini dalam kategori haram bagi orang ihram. Sedangkan dalam kitab syarah Al-Muhadzab disebutkan bahwa menyisir rambut termasuk perkara yang makruh bagi orang ihram.
Keempat adalah mencukur, mencabut dan membakar rambut. Dalam artian, menghilangkan rambut dengan cara apapun diharamkan bagi orang ihram.
Kelima adalah memotong kuku atau semacamnya dengan tujuan menghilangkan kuku dari jari tangan ataupun kaki. Namun, apabila terdapat kuku yang bermasalah seperti pecah dan berpotensi membuat sakit dan bisa mengganggu. Maka diperbolehkan memotong kuku yang pecah saja.
Keenam adalah memakai wewangian dengan sengaja. Baik di pakaian maupun badan bagian luar. Akan tetapi apabila tidak disengaja seperti terkena angin yang membawa wewangian ataupun karena lupa bahwa dirinya sedang ihram maka hal tersebut diperbolehkan.
Ketujuh adalah membunuh, memangsa dan mengambil binatang buruan yang hidup di darat dan halal dimakan seperti burung dan semacamnya.
Kedelapan adalah melakukan akad nikah ketika ihram. Keharaman ini berlaku baik untuk dirinya sendiri maupun mewakili orang lain.
Kesembilan adalah melakukan wathi’ (senggama) apabila seorang sudah ihram maka haram baginya melakukan hubungan suami istri. konsekuensi dari seorang yang melanggar larangan ini (melakukan wathi’) akan menjadikan ibadah hajinya rusak. Namun, ia tetap meneruskan rangkaian amalan ibadah haji sampai selesai dan wajib mengqada’ atau menggantinya pada tahun berikutnya.
Kesepuluh adalah bersentuhan dengan lawan jenis disertai dengan syahwat seperti mencium pipi atau berpegangan tangan. Kecuali apabila dilakukan tanpa syahwat maka tidak masalah.
Demikian 10 perkara yang diharamkan bagi orang ihram sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalamkitab fathul qarib.
Baca juga:Hukum Memutus Kesinambungan Thawaf