• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Cara Daftar Haji Secara Lengkap

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2023-03-01
in News
0
Cara Daftar Haji Lengkap

Cara Daftar Haji Lengkap (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Cara daftar haji bila dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama pada Rabu (1/3/2023), setidaknya ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Beragama Islam;
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  3. Memiliki kartu keluarga;
  4. Memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
  5. Memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah;
  6. Memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
  7. Tidak berstatus daftar tunggu;
  8. Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.

Sementara ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji yakni:

  1. Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
  2. Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
  3. Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar.

Baca Juga: Khutbah Jum’at Tentang Haji

Untuk cara daftar haji lewat pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4×6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan).
  2. Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data.
  3. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik.
  4. Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
  5. Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH.

Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
  2. Jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
  3. Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data
  4. Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
  5. SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji.
  6. Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH
Tags: cara daftar hajicara daftar umrohdaftar hajiHajiumroh
Previous Post

Peran Besar Perempuan Menurut Gus Awis

Next Post

Strategi Dakwah di Era Millenial Menurut Gus Ivan

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Strategi Dakwah di Era Millenial Menurut Gus Ivan

Strategi Dakwah di Era Millenial Menurut Gus Ivan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng