tebuireng.co – Cara daftar haji bila dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama pada Rabu (1/3/2023), setidaknya ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi:
- Beragama Islam;
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki kartu keluarga;
- Memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
- Memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah;
- Memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
- Tidak berstatus daftar tunggu;
- Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
Sementara ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji yakni:
- Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
- Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
- Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar.
Baca Juga: Khutbah Jum’at Tentang Haji
Untuk cara daftar haji lewat pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4×6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan).
- Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data.
- Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik.
- Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
- Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH.
Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur sebagai berikut:
- Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
- Jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
- Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data
- Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
- SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji.
- Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH