• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Poligami dalam Pandangan Empat Ulama Al-Azhar

Oleh: Ahmad Fikri

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-01-03
in Al-Qur'an, Keislaman, Tokoh
0
Poligami dalam Pandangan Empat Ulama Al-Azhar

Foto ilustrasi akad nikah. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagaimana praktik poligami dalam pandangan empat ulama Al-Azhar? Praktik poligami telah ada sejak sebelum Islam datang. Di tanah Arab, poligami pada masa Jahiliyah menjadi tren pernikahan yang belangsung di masa tersebut.

Tidak hanya itu, perempuan juga dipandang lebih rendah daripada laki-laki. Kaum laki-laki bebas menukar, menjual, dan membeli perempuan untuk dijadikan istri atau budak kapan saja dan kepada siapa pun juga. Selain itu, perempuan yang ditinggal mati suami boleh dikawini oleh anak laki-lakinya.

Kemudian, diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa risalah kenabian menjadi angin segar bagi peradaban perempuan karena salah satu ajarannya adalah memuliakan perempuan. Akan tetapi, di kalangan aktivis feminis-terutama feminis radikal-menilai bahwa ajaran Islam tidak ramah perempuan karena masih memperbolehkan praktik poligami.

Amina Wadud mengatakan bahwa poligami tidak memperhatikan hak perempuan dan lebih memperhatikan kebutuhan laki-laki. Sebabnya, ia menilai bahwa poligami tidak berkeadilan gender.

Di lain tempat, Asghar Ali Engineer memahami bahwa poligami sekalipun dibolehkan dalam Al-Qur’an, namun sebenarnya itu merupakan larangan. Ia percaya bahwa aturan poligami dalam Al-Qur’an sebatas solusi alternatif bagi budaya yang telah mengakar di komunitas Arab di mana untuk melarangnya sekaligus juga tidak memungkinkan.

Asghar Ali Engineer melihat bahwa poligami bisa dilakukan dengan kesanggupan suami berlaku adil sebagaimana Al-Qur’an mensyaratkan hal tersebut. Nyatanya, Al-Qur’an juga mengakui bahwa keadilan dalam pernikahan poligami hampir mustahil dicapai. Maka, sesungguhnya Asghar Ali menambahkan bahwa pernikahan monogamilah yang dikehendaki Al-Qur’an.

Lalu, bagaimana praktik poligami dalam pandangan ulama? Tentu sangatlah beragam. Secara umum, mereka menerima poligami sebagai bagian dari praktik yang diperbolehkan oleh syari’at. Namun, perbedaan di antara mereka terletak pada batasan-batasan kebolehan poligami itu dilaksanakan.

Aunur Rofiq dalam bukunya yang bertajuk Model Rekonstruksi Tafsir Gender Ulama Al Azhar memaparkan pembahasan poligami dalam pandangan empat ulama Al-Azhar ini dalam salah satu babnya yang kemudian penulis coba rangkumkan sebagai berikut:

Muhammad Abduh

Muhammad Abduh dikenal sebagai sosok pembaharu. Gerakannya yang sangat dikenal adalah penolakannya terhadap belenggu taklid dan menginginkan agar umat kembali kepada sumber utama dengan menggunakan metode ulama terdahulu dan memosisikan akal sebagai kekuatan utama dalam memahami ajaran Islam. Dalam pembahasan poligami, Abduh memandang sebagai tindakan yang diperbolehkan hanya dalam keadaan tertentu dan jarang sekali.

Keadaan tertentu yang menjadi sebab diperbolehkannya poligami menurut Abduh ialah ketika istri mandul supaya proses keberlanjutan populasi manusia tetap berjalan. Di sini, Aunur Rofiq menyimpulkan bahwa pemikiran Abduh diwarnai oleh teori Fungsional Struktural yang menginginkan peran masing-masing sub-sistem berjalan.

Kebolehan melakukan poligami juga harus dibarengi dengan kesiapan berlaku adil di antara istrinya. Sedangkan, keadilan menurutnya sangat berat untuk dilaksanakan, sehingga poligami pun berat-untuk tidak mengatakan tidak boleh-dilakukan. Sebab, ia memandang keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan yang sempurna lahir dan batin.

Bisa saja suami adil dalam memberi nafkah terhadap istri-istrinya, namun tidak menutup kemungkinan perasaan suami mengandung kecendrungan yang lebih terhadap salah satu istrinya. Maka, hal seperti itu sudah tidak bisa disebut berlaku adil dan gugurlah kebolehan poligami.

Mahmud Syaltut

Syaltut melihat bahwa poligami sah-sah saja dilakukan selama suami sanggup berlaku adil. Bedanya, Syaltut tidak mengharuskan keadaan tertentu sebagaimana yang dikatakan Abduh sebelumnya. Selain itu, keadilan yang dipahami Syaltut juga lebih realistis daripada keadilan dalam pandangan Abduh.

Menurutnya, kecenderungan kepada salah satu istri adalah keniscayaan dan bisa ditoleransi selagi tidak sampai menelantarkan salah satu demi yang lain.

Salah satu alasan Syaltut berpegang teguh terhadap kebolehan poligami adalah realitas sosial yang ia temui di berbagai tempat. Di Prancis, banyaknya anak terlantar, janin dikubur, bayi lahir tidak jelas, dan penyebab kematian dini erat kaitannya dengan sikap penolakan pemuda untuk kawin serta larangan atau pembatasan praktik poligami.

Di Mesir, pada tahun 1926 pemerintah melarang poligami. Akibatnya, dalam waktu delapan tahun banyak ditemukan istri-istri yang dikawin siri, bayi lahir tidak jelas, serta kematian bayi yang tidak jelas sebab musababnya.

Ia bahkan mengusulkan supaya pemerintah memberi subsidi bagi suami miskin untuk berpoligami karena memandang sumbangsih positif dari praktik tersebut.

Muhammad Al-Ghazali

Muhammad Al-Ghazali memandang lembaga keluarga-monogami atau poligami-harus dibangun atas dasar kesepakatan dan kerelaan dua belah pihak. Olehnya, perempuan tidak dilarang untuk menerima atau menolak poligami. Sebab, bagi Al-Ghazali keluarga adalah wasilah untuk menuju kehidupan yang bermartabat dan membina iman beserta budayanya.

Yusuf Al-Qaradhawi

Yusuf Al-Qaradhawi memandang keadilan berkaitan dengan makan, minum, nafkah, pakaian, dan hubungan seksual. Adapun kecenderungan hati menurutnya tidak termasuk pada kriteria adil atau tidaknya seorang suami terhadap istri-istrinya. Maka, selama suami mampu berlaku adil dalam hal yang telah disebutkan sebelumnya, poligami baginya sah-sah saja untuk dilakukan.

Penulis: Ahmad Fikri

Editor: Ikhsan Nur Ramadhan

Baca Juga: Al-Qur’an dan Modernitas

Previous Post

Perintah Berbakti kepada Ibu dalam Surah Al-Ahqaf ayat 15

Next Post

Liwetan Mahasantri

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Liwetan Mahasantri

Liwetan Mahasantri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng