• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Polisi dalam Islam, Dimulai Umar

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-08-24
in Kebangsaan
0
Polisi dalam Islam

Salah satu Polisi di Indonesia (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Polisi dalam Islam mulai dibuat secara resmi pada era Khalifah Umar. Umar mendirikan lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar.

Khalifah Umar juga membuat gebrakan-gebrakan revolusioner dalam pemerintahannya. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda. Ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis. 

Di bidang hukum, Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah orang pertama yang meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang dikirimkan kepada Abu Musa Al-Asyary. Risalah itu kemudian disebut Dustur Umar (konstitusi Umar) atau Risalah Al Qadla (Surat Peradilan).

Untuk meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf, seperti sekretaris kepala, sekretaris militer, pejabat perpajakan, pejabat kepolisian, pejabat keuangan, dan hakim serta pejabat jawatan keagamaan.

Terobosan lainnya, sebagaimana dikutip buku Al Asyrah Mubasysyirun bil Jannah, Umar orang yang mensunnahkan shalat tarawih, membuat kalender Islam (hijriyah), membangun baitul mal wa tamwil, mengharamkan kawin mut’ah, menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda, menciptakan uang logam, menggunakan pos untuk pengiriman surat, memperluas Masjid Nabawi, mengangkat pejabat pengawas harga kebutuhan, serta menetapkan ketentuan pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Dalam pandangan hukum Islam, Polisi adalah alat negara penegak hukum yang bertanggung jawab kepada presiden untuk keamanan negara dan masyarakat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Polisi juga diberi tugas menyelidiki kejahatan dan menjamin hak-hak masyarakat tidak dirampas karena kepentingan individu maupun kelompok. Dalam Islam Polisi disebut syurthoh. UUD 1945, Polisi adalah alat negara.

Polisi adalah undang-undang yang hidup. Tugas dan wewenang Polisi Republik Indonesia secara resmi diatur di Undang-undang nomor 2 tahun 2002. Di sana disebutkan tugas Polisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban negara, penegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang membutuhkan, baik secara langsung maupun tidak.

Oleh karenanya, melihat tugas dan wewenang ini, maka Polisi tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena Al-Qur’an dan hadis mendukung suasana damai dan rukun sehingga ibadah bisa dilaksanakan secara khusyuk. Hal ini juga sesuai pesan Rasulullah Saw dan maqosidus syari’ah yaitu menjaga nyawa, harta, akal, dan harga diri.

Tags: Brigadir JKepolisianPolisiPolisi WanitaSambo
Previous Post

Pengembangan Wakaf Produktif di Pesantren

Next Post

Khutbah Jumat Bulan Safar: Sikap Optimis

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Bulan Safar Bulan Sial, Benarkah?

Khutbah Jumat Bulan Safar: Sikap Optimis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Menata Ulang Relasi Rumah Tangga Antara Laki-laki dan Perempuan
  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah Pertama di Indonesia
  • 21 Dalil Merayakan Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki
  • Pendapat Gus Baha Terkait Demontrasi: Boleh Dilakukan Asal Tidak Mudarat
  • Pesan PCNU Jombang kepada Aparat Keamanan dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng