tebuireng.co – Polisi dalam Islam mulai dibuat secara resmi pada era Khalifah Umar. Umar mendirikan lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar.
Khalifah Umar juga membuat gebrakan-gebrakan revolusioner dalam pemerintahannya. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda. Ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis.
Di bidang hukum, Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah orang pertama yang meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang dikirimkan kepada Abu Musa Al-Asyary. Risalah itu kemudian disebut Dustur Umar (konstitusi Umar) atau Risalah Al Qadla (Surat Peradilan).
Untuk meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf, seperti sekretaris kepala, sekretaris militer, pejabat perpajakan, pejabat kepolisian, pejabat keuangan, dan hakim serta pejabat jawatan keagamaan.
Terobosan lainnya, sebagaimana dikutip buku Al Asyrah Mubasysyirun bil Jannah, Umar orang yang mensunnahkan shalat tarawih, membuat kalender Islam (hijriyah), membangun baitul mal wa tamwil, mengharamkan kawin mut’ah, menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda, menciptakan uang logam, menggunakan pos untuk pengiriman surat, memperluas Masjid Nabawi, mengangkat pejabat pengawas harga kebutuhan, serta menetapkan ketentuan pembagian warisan, dan lain sebagainya.
Dalam pandangan hukum Islam, Polisi adalah alat negara penegak hukum yang bertanggung jawab kepada presiden untuk keamanan negara dan masyarakat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Polisi juga diberi tugas menyelidiki kejahatan dan menjamin hak-hak masyarakat tidak dirampas karena kepentingan individu maupun kelompok. Dalam Islam Polisi disebut syurthoh. UUD 1945, Polisi adalah alat negara.
Polisi adalah undang-undang yang hidup. Tugas dan wewenang Polisi Republik Indonesia secara resmi diatur di Undang-undang nomor 2 tahun 2002. Di sana disebutkan tugas Polisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban negara, penegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang membutuhkan, baik secara langsung maupun tidak.
Oleh karenanya, melihat tugas dan wewenang ini, maka Polisi tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena Al-Qur’an dan hadis mendukung suasana damai dan rukun sehingga ibadah bisa dilaksanakan secara khusyuk. Hal ini juga sesuai pesan Rasulullah Saw dan maqosidus syari’ah yaitu menjaga nyawa, harta, akal, dan harga diri.