• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Nikah Kontrak dalam Dua Hadis Muslim

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-12-01
in Fiqih
0
Nikah Kontrak di Antara Dua Hadis Muslim

Nikah Kontrak di Antara Dua Hadis Muslim

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Nikah kontrak atas dasar kebutuhan nafsu birahi, pekerjaan, atau alasan lain boleh kah? Ternyata nikah kontrak atau yang disebut dengan nikah mut’ah pernah diperbolehkan pada masa awal perkembangan Islam.

Uniknya, hadis yang membolehkan dan melarang nikah mut’ah tercantum di Sahih Muslim. Dua hadis ini jadi kajian banyak ulama dalam memandang nikah mut’ah.

Pada masa nikah mut’ah dibolehkan, agama Islam masih dalam masa transisi, masa peralihan dari zaman Jahiliah. Hadis Nabi Muhammad lewat riwayat Muslim (2493) yang menjelaskan tentang adanya hukum kebolehan nikah mut’ah sebagai berikut:

“Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita?” Rasulullah melarang kami berbuat demikian, dan memberikan keringanan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian. Kemudian Abdullah bin Mas’ud membaca ayat, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma`idah; 87).

Ketika itu, Nabi Muhammad Saw membolehkan nikah mut’ah dengan alasan pemenuhan nafsu birahi umat Islam yang berperang jauh dari istri dan budaknya, dikhawatirkan tidak dapat terpenuhi.

Apabila itu terjadi, semangat mereka untuk berperang melawan kaum kafir akan berkurang dan bisa mengakibatkan kekalahan bagi pihak umat Islam. Maka nikah mut’ahpun menjadi solusinya.

Baca Juga: Ijazah Agar Segera Punya Rumah

Kemudian hukum tersebut telah dihapus (nasakh) oleh hadis riwayat Muslim tentang pelarangan nikah mut’ah. Sebagaimana sabda Rasulullah:

“Ketahuilah, bahwa (nikah mut’ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut’ah, janganlah mengambilnya kembali.” (HR. Muslim: 2509)

Nikah mut’ah merupakan jenis perkawinan kontrak atau perkawinan perjanjian peninggalan tradisi masyarakat jahiliyah. Sekalipun pernah diperbolehkan pada zaman Rasulullah tapi hukum tersebut sudah dihapuskan menjadi haram.

Nikah Kontrak di Antara Dua Hadis Muslim
Nikah kontrak dalam dua hadis Muslim

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa, tentang nikah mut’ah Nomor Kep-B- 679/MUI/XI/1997, menyatakan bahwa nikah mut’ah haram hukumnya, sebagai berikut:

1. Nikah mut`ah hukumnya adalah haram.

2. Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Dengan argumentasi di atas, tujuan apapun nikah mut’ah atau nikah kontrak sama sekali tidak diperbolehkan bahkan diharamkan.

Wallohu a’lam bishshowab

Oleh: Asti Maharni

Tags: akad nikahHadis MuslimMut'ahNikah kontrakpernikahan
Previous Post

Sikap Menghadapi LGBT Menurut Gus Baha

Next Post

Suasana Shah Rukh Khan Jalani Umrah

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Suasana Shah Rukh Khan Jalani Umrah

Suasana Shah Rukh Khan Jalani Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng