tebuireng.co – Sikap menghadapi LGBT menurut Gus Baha menarik dibahas agar ada sudut pandangan yang jernih dalam melihat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
LGBT merupakan fenomena global yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Apalagi setelah keputusan berani dari Qatar yang melarang LGBT di perhelatan Piala Dunia 2022. Banyak tokoh dengan latar belakang yang beragam mengemukakan pendapatnya tentang hal ini.
Sebagai muslim, kita harus mengetahui bagaimana Islam menghukumi fenomena tersebut. Tentunya, melalui tokoh agama yang jelas. Salah satunya adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Al-Qur’an (LP3IA) KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha).
Gus Baha menerangkan bahwa LGBT merupakan kelainan seks yang jelas haramnya, tapi apabila kelainan ini memang takdir dari Tuhan maka hukumnya berbeda. Hal ini diungkapkannya ketika mengisi pengajian Tafsir Jalalain saat menjelaskan Surat An-Naml ayat 54-60.
“Saya terangkan tentang masalah kelainan seks (LGBT) itu jelas haram (hukumnya),” tutur Gus Baha dikutip dari video berjudul “Banci (LGBT) yang Didoakan Wali Abdal” yang diupload oleh kanal Youtube “Santri Gayeng” (08/02/2021).
Kemudian, Gus Baha menjelaskan bahwa kelainan seks ini dibagi menjadi dua macam, muqoddar dan ikhtiari. Kelainan Seks (LGBT) yang sifatnya muqoddar merupakan kelainan seksual yang memang telah ditakdirkan oleh Allah Swt kepada pengidapnya.
Sedangkan, LGBT yang ikhtiari adalah kelainan seks yang dibuat-buat atau sengaja dilakukan oleh orang yang semula normal dan tidak mengidap kelainan tersebut.
Dengan pembagian ini menghasilkan hukum yang berbeda pula untuk para pelakunya. Orang-orang yang ditakdirkan Allah mengidap kelainan seks (muqoddar), selama mereka tidak melakukan penyimpangan yang ditentang oleh agama (seperti hubungan seks sesama jenis dan lain-lain) maka mereka tidak dihukumi berdosa. Sedangkan, untuk orang-orang yang sengaja mengubah orientasi seksualnya (ikhtiari) maka mutlak dihukumi berdosa.
“Jadi ingat-ingat, kalau (kelainan seksual) yang ikhtiari itu (mutlak) dosa. Namun, kalau dia ditakdirkan memang punya kelainan (muqoddar) dan jika tidak melakukan itu (penyimpangan seksual yang melanggar syariat seperti hubungan sesama jenis dan yang lainnya) maka mereka tetap dianggap orang salih (tidak dihukumi berdosa),” jelas Gus Baha.
Oleh karena itu, sikap menghadapi LGBT dari dua macam pembagian ini juga berbeda. Untuk orang-orang yang ditakdirkan Allah mengidap kelainan seksual (muqoddar) maka tidak boleh dikucilkan.
Karena hal tersebut adalah takdir Allah dan bukan atas keinginan mereka. Sedangkan orang-orang yang sengaja berusaha mengidap kelainan seks (ikhtiari) maka harus ditolak karena telah menyalahi syara’.
“(Orang yang ditakdirkan Allah mengidap kelainan seks, jika dia tidak melanggar syara, misalnya tidak melakukan liwat (sodom) atau seks bebas itu tidak boleh dikucilkan. Karena dia begitu itu karena takdir Allah (bukan karena dibuat-buat). Makanya harus dibedakan seorang gay yang amdan (sengaja menjadi gay yang sebetulnya bisa normal) dengan banci (yang memang ditakdirkan demikian oleh Allah) yang tidak melakukan kegiatan menyalahi syara’,” Gus Baha
Oleh: Ach Syifa Qolby