tebuireng.co- Perkara yang diharamkan bagi orang yang ber-ihram penting untuk diketahui dan diperhatikan, karena bagi orang yang sudah niat ihram maka haram baginya melakukan hal-hal berikut:
Pertama adalah mengenakan pakaian yang berjahit seperti gamis, khuf, celana dalam, dan lain-lain. Seperti disebutkan dalam kitab Al- Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah, Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan
يَحْرم (سُتْرَةُ الْبَدَنْ) أَوْ عُضْوا مِنْهُ بِمَا يُحِيطُ) به (وَ) بشُرُوجِ أَو طُعْنٍ أَوْ نَسْجِهِ أَوْ لَصْقِهِمِنْ جِلْدٍ وَغَيْرِهِ أَوْ عَقْدِهِ کلید)
“Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat) atau jahitan atau tenunan (tanpa jahitan) atau ditempelkan atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan.”
Kedua, bagi laki-laki haram menutup sebagian atau seluruh kepala dengan menggunakan benda yang dikatakan sebagai penutup seperti serban kecuali menutupi kepala dengan tangan, maka tidak haram karena tangan bukan termasuk benda yang bisa disebut penutup.
Ketiga, bagi perempuan haram menutup sebagian atau seluruh wajahnya.
Keempat, menyisir rambut, Imam Ibnu Qasim menyebutkan dalam kitabnya bahwa menyisir rambut termasuk perkara yang diharamkan bagi orang yang ihram. Sedangkan, dalam kitab Syarh Al-Muhadzab disebutkan bahwa menyisir rambut termasuk perkara yang makruh dilakukan bagi orang yang ihram.
Kelima, memotong kuku, menurut Imam Ibnu Qasim, haram hukumnya memotong kuku bagi orang ihram kecuali apabila terdapat kuku yang pecah dan keberadaannya menyakiti pemiliknya maka ia boleh memotong kuku yang pecah saja.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim yang menerangkan kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya cukup “mengganggu”. Ia menerangkan bahwa potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.
Keenam adalah melangsungkan akad nikah. Bagi orang yang ihram haram hukumnya melakukan akad nikah baik untuk dirinya sendiri atau lainnya seperti perwakilan atau perwalian. Bagi seorang yang melanggar, ia tidak ada akan dikenal sangsi. Namun, akan nikah yang dilakukan hukumnya tidak sah.
Ketujuh adalah memakai wewangian dengan sengaja seperti sengaja memakai parfum atau benda lainnya yang bersifat memberi keharuman seperti barus. Kecuali apabila tidak sengaja, tidak mengetahui keharamannya atau lupa bahwa ia sedang ihram maka ia tidak memiliki kewajiban membayar fidyah.
Kedelapan adalah membunuh hewan buruan seperti burung dan lain-lain. Atau menyiksanya, yakni dengan menghilangkan sebagian tubuh atau rambut dari hewan tersebut.
Kesembilan, melakukan wathi’ (senggama) apabila seorang sudah ihram maka haram baginya melakukan hubungan suami istri. konsekuensi dari seorang yang melanggar larangan ini (melakukan wathi’) akan menjadikan ibadah hajinya rusak. Namun, ia tetap meneruskan rangkaian amalan ibadah haji sampai selesai dan wajib mengqada’ atau menggantinya pada tahun berikutnya.
Sedangkan kesepuluh adalah bermesraan yang disertai dengan syahwat. Seperti mencium pipi atau menyentuh tangan. Kecuali apabila dilakukan tanpa syahwat maka tidak haram.
Demikian sepuluh perkara yang haram bagi orang ihram dan harus lebih diperhatikan sehingga ia terhindar dari fidyah dan rusaknya ibadah sebab melanggar keharaman yang telah ditentukan. Wallahua’lambisshowab.
Baca juga: Memahami Perbedaan Haji Ifrad, Tamattu’ dan Qiran