• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Dua Syarat Seorang Pecinta Dihukumi Mati Syahid

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-07-31
in Hadits, Keislaman, Kitab Kuning, Pendidikan, Pengajian
0
Dua Syarat Seorang Pecinta Dihukumi Mati Syahid

Dua Syarat Seorang Pecinta Dihukumi Mati Syahid (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Pahala mati syahid adalah suatu kemuliaan yang bisa didapatkan oleh seorang muslim melalui banyak cara di antaranya sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi

وعن أبي هريرة رضي الله عنه، قال قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ المَطْعُوْنُ والمَبْطُوْنُ، والغَرِيْقُ، وصَاحِبَ الهَدْمِ، والشَهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ متفق عليه

Artinya: “Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang mendapat derajat syahid ada lima jenis, yaitu (1) orang meninggal karena wabah tha’un, (2) orang meninggal karena sakit perut, (3) orang tenggelam, (4) orang yang terkena reruntuhan, dan (5) orang gugur di jalan Allah,’” (HR Bukhari dan Muslim) 

Namun ulama fiqih tidak hanya mengerucutkan pahala mati syahid hanya dalam lima kriteria tersebut. Beberapa dari ulama fiqih menjelaskan bahwa seorang pecinta yang meninggal bisa dikategorikan sebagai mati syahid karena sejak dulu mereka sangat mengetahui bahwa cinta adalah hal berat dan menyakitkan.

Sebesar apapun luka yang ada pada jasad tidak lebih menyakitkan dari luka hati. Oleh karna itu, sangat wajar sekali apabila para ulama fiqih menetapkan suatu hukum yang mengatakan bahwa setiap orang yang meninggal karna cinta, maka ia mati dalam keadaan syahid dengan katagori “Syahid fil Akhiroh’ yang artinya mendapatkan pahala syahid di akhirat.

Dalam kitab Hasyiah al-Baijuri jilid 1, ulama fiqih menetapkan dua syarat seorang pecinta bisa dikategorikan mati syahid. Pertama adalah Al-Iffah (menjaga diri ) yaitu seorang pecinta selama ia mencintai, ia selalu menjaga dirinya dari perkara yang dilarang oleh Islam. Kedua adalah Al-Kitman ( menyimpan/merahasiakan) yaitu seorang pecinta selama ia mencintai, ia senantiasa merahasiakannya pada siapapun bahkan kepada orang yang dicintainya.

Karena apabila seseorang memberitahukan rasa cintanya kepada orang yang ia dicintai maka dirinya akan tenang dan lega, sebab setidaknya ia sudah mengungkapkan perasaannya. Berbeda apabila ia terus merahasiakannya, hal tersebut akan menjadi siksa yang begitu menyakitkan baginya, inilah hal yang kemudian membuatnya menjadi kategori mati syahid meski tanpa peperangan. Dengan catatan orang yang dicintai halal untuk dinikahi secara syariat.

Atas dua syarat tersebut para ulama fikih berdalil pada sebuah hadis yang berbunyi:

مَنْ عَشِقَ فَعَفَّ فَكَتَمَ فَمَاتَ مَاتَ شَهِيدًا

Artinya: Barang siapa yang jatuh cinta namun mengekang diri dan menyembunyikan rasa cinta dan rindunya kemudian mati maka tergolong sebagai mati syahid.

Dalam riwayat lain memakai redaksi berikut:

من عشق وكتم وعف وصبر غفر الله له وادخله الجنة

Artinya: Barang siapa yang jatuh cinta, kemudian ia merahasiakannya, menjaga dirinya dari kemaksiatan serta bersabar, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan menjadikannya ahli surga.

Terkait keshahihan hadis tersebut masih banyak ikhtilaf di kalangan ahli hadis. Sebagian ulama hadis seperti Imam An-Nasa’i mengatakan bahwa itu adalah hadis do’if (lemah), bahkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan kalau itu hadis maudu’ (palsu). Namun tidak sedikit pula ulama ahli hadis yang mengatakan bahwa hadis tentang cinta tersebut adalah hadis shahih yang bisa dijadikan pegangan. Salah satunya adalah Imam Al-Hafidz Mughultay Al-Hanafi dalam kitabnya “al-Mubīn fī Dhikr Man Istashhada min al-Muḥibbīn”. Termasuk juga ulama hadis yang mengatakan bahwa hadis tentang cinta tersebut adalah shahih yaitu Al-Imam Al-Hafidz Ahmad bin Siddiq al-Ghumari. Dalam kitabnya ia bahkan mengkritik mereka yang mengatakan bahwa hadis tersebut palsu.

Dalam kitabnya, Imam Al-Hafidz Mughultay Al-Hanafi menukil ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa cinta bukanlah hal yang diingkari dalam agama dan bukan pula hal yang dilarang dalam syariat. Tentunya dengan etika-etika sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi.

Wallahua’lam bisshowab

Baca juga: Jihad Fii Sabilillah dengan Cara Sabar

Baca juga: Kucing dalam Kitab Karya Imam ad-Darimi

Tags: Mati SyahidPecinta Dihukumi Mati Syahid
Previous Post

Merdeka Belajar Kampus Merdeka Ala Unhasy

Next Post

Sejarah Penetapan Bulan Muharram sebagai Awal Tahun Hijriyah

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Sejarah Penetapan Bulan Muharram sebagai Awal Tahun Hijriyah

Sejarah Penetapan Bulan Muharram sebagai Awal Tahun Hijriyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mubeng Beteng, Tradisi Masyarakat Yogyakarta Memasuki Bulan Muharam
  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng