• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Minimal Rp45 Ribu

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-03-20
in Keislaman, Nasional, News
0
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Minimal Rp45 Ribu

Foto ilustrasi zakat fitrah. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah tahun 2024. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.

Melansir dari baznas.go.id, Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad menyatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45.000 sampai Rp55.000 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Meski demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Meskipun SK ini diperuntukkan di wilayah Jabodetabek, di sejumlah wilayah lain dan lembaga di bawah naungan Baznas RI rupanya juga telah menetapkan nilai zakat fitrah yang tidak berbeda jauh. Seperti di Baznas Yogyakarta dan Jawa Timur, yakni zakat fitrah minimal Rp45.000/jiwa.

Melansir nucare.id, pihak NU Care-LAZISNU menjelaskan zakat fitrah akan dikonversikan dari harga 2,5 kilogram beras ke dalam rupiah sebesar Rp57.000 (beras kualitas premium). Sedangkan, LAZISMU menetapkan minimal nominal zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa.

Untuk efisiensi dan penyaluran zakat fitrah tepat sasaran, Baznas RI, NU Care-LAZISNU, dan LAZISMU menyediakan fitur pembayaran zakat fitrah secara online melalui website. Dengan pembayaran melalui transfer bank maupun uang elektronik, yang selanjutnya akan dibelanjakan menjadi beras premium.

Untuk diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Penulis: M Sutan Alambudi

Editor: Ikhsan Nur Ramadhan

Baca Juga: Fatwa Syekh Yusuf al-Qaradhawi Soal Zakat Fitrah dengan Uang

Tags: RamadanZakat
Previous Post

Memasuki Ramadan, Jadwal Buka Makam Gus Dur Berubah

Next Post

BI Konfirmasi Redenominasi Rupiah

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
BI Konfirmasi Redenominasi Rupiah

BI Konfirmasi Redenominasi Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng