tebuireng.co – Akad mudharabah digunakankan dalam perbankan syariah. Akad ini digunakan pada produk simpanan sekaligus produk pembiayaan dalam perbankan syariah.
Penerapan Mudharabah sendiri di Indonesia diatur dan memiliki dasar hukum baik oleh Undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung, maupun Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Beberapa landasan konstitusi tersebut yaitu: UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU nomor 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, PERMA nomor 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Fatwa DSN-MUI nomor 115/2017 tentang akad mudharabah.
Terminologi mudharabah berasal dari wazan ضارب – يضارب – مضاربة, yang artinya saling menyerahkan bagian. Dari sisi etimologi, Imam Al-Nawawi Rahimahumullah, memberikan definisi sebagai berikut:
المضاربة: هي أن يدفع المالك إلى العامل مالا ليتجر فيه، ويكون الربح مشتركا بينهما بحسب ما شرطا وأما الخسارة فهي على رب المال وحده ولايتحمل العامل المضارب من الخسران شيأ وإنما يخسر عمله وجهده
Artinya: “Mudharabah adalah penyerahan harta yang dilakukan oleh seorang pemilik modal kepada pelaku usaha (‘amil) agar diniagakan dengan ketentuan berupa keuntungan yang dibagi secara bersama-sama menurut kesepakatan yang telah disepakati. Kerugian usaha merupakan tanggung jawab pemilik seorang, sementara pihak yang menjalankan dan berprofesi sebagai pengelola harta tidak turut menanggungnya kendati kerugian timbul karena pekerjaannya dan kegiatan usaha yang dilakukan”. (Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Damaskus: Daru al-Kutub Al-’Ilmiyah, tt.: 14/553).
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa di dalam mudharabah, berlaku ketentuan:
1. Pemodal menyerahkan harta yang dimilikinya kepada ‘amil (pelaku usaha yang dimodali).
2. Ada bidang usaha yang digarap dan disepakati oleh mereka berdua.
3. Kerugian yang terjadi pada perjalanan usaha adalah ditanggung oleh pemilik modal. Sementara itu pihak pengelola hanya menanggung kerugian berupa jerih payah yang sudah dilakukan.
Secara umum, akad mudharabah terbagi atas dua jenis, antara lain:
1. Mudharabah Mutlaqah
Akad mudharabah jenis ini mengacu pada jenis usaha yang diajukan oleh pengelola modal kepada pemilik modal. Akad Mudharabah Mutlaqah berperan sebagai acuan kepada pemberi modal untuk tidak menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal.
Pihak pemilik modal cuma harus memastikan pemberian modal usaha dapat berjalan lancar. Mengacu pada kesepakatan perjanjian, akan ini menjadi bukti kerja sama yang sah, yang juga mengatur bagi hasil atau nisbah yang akan diterima oleh pemilik modal lainnya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Sementara itu, akad mudharabah muqayyadah mengatur soal perjanjian kerja sama usaha dengan jenis usaha yang ditentukan pemberi modal.
Jika dicermati lebih lanjut, maka istilah mudharabah ini adalah identik dengan salah satu cabang syirkah (kemitraan), yaitu syirkah wujuh (kemitraan berbekal kepercayaan/ketokohan).

