tebuireng.co – Akad nikah yang diperbarui menjadi tren di beberapa kalangan masyarakat. Terbaru ada seorang artis dangdut yang ramai dibicarakan karena melakukan hal tersebut. Pernikahanya viral di masyarakat Indonesia.
Isu hamil duluan sebelum akad menghampiri artis tersebut, kemudian pihak keluarga menjelaskan bahwa penyanyi tersebut sudah melakukan nikah sirri sebelumnya.
Contoh kasus lain ada pasangan bernama Srinthil dan Srunthul. Kedua sejoli yang dimabuk cinta ini tidak menyangka jika kedua orang tua masing-masing mengambil keputusan yaitu keduanya langsung diakad nikahkan secara sirri (tidak didepan penghulu) saat acara lamaran di rumah Srinthil.
Keluarga mengambil keputusan ini karena saat acara tersebut ada sosok kiai yang dihormati. Selain itu, kedua orang tua mereka merasa malu melihat anaknya yang runtang runtung tanpa ikatan nikah.
Selang tiga bulan kemudian, pernikahan keduanya diresmikan di depan penghulu dan dicatat secara hukum negara, sebagaimana prosesi pernikahan biasanya. Ulama memperbolehkan melakukan akad nikah lagi.
[Tweet “Akad nikah dua kali, boleh?”]
Kemudian timbul pertanyaan:
Pertama, apakah pernikahan yang kedua ini juga wajib ada maskawin sebagaimana yang pertama?
Kedua, apakah pernikahan yang kedua ini secara fikih dianggap merusak pernikahan yang pertama?
Menurut saya, jawaban untuk pertanyaan pertama ada perbedaan pendapat dari ulama, ada yang mengatakan cukup dengan maskawin pada akad nikah pertama.
Sehingga pada akad nikah yang kedua ini suami tidak wajib memberi maskawin lagi. Sebagaimana yang ada dalam penjelasan kitab Ianatuttholibin karya Sayyid Abu Bakar Syatho juz 3 halaman 350.
Pendapat lain ada yang mengatakan pada akad nikah yang kedua ini suami juga wajib memberi maskawin lagi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan kitab Al-Anwar karya Syaikh Yusuf Al-Ardabili juz 2 halaman 88 .
Selanjutnya, jawaban untuk pertanyaan kedua menurut pendapat asshohih, pernikahan yang kedua tidak dianggap merusak pernikahan pertama, sebagaimana penjelasan kitab Fathul Bari juz 8 halaman 199.
Berbeda dengan pendapat ulama di kitab Al-Anwar yang mengatakan bahwa pernikahan yang kedua dianggap merusak pernikahan pertama. Sehingga konsekuensinya jatuh thalaq pertama dan begitu seterusnya bila terjadi pembaruan nikah selanjutnya.
Perbedaan ulama dalam merumuskan hukum fikih dalam akad nikah yang diulang adalah suatu yang wajar, karena fikih adalah hasil kerja ilmiah yang dilakukan para ahlinya, beda dengan syariat.
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh