tebuireng.co – Menyantuni anak yatim adalah tradisi baik yang diajarkan Nabi Muhammad. Namun, apakah menyantuni anak yatim yang sudah baligh boleh? Kata ‘yatim’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan seorang yang tidak berayah karena ditinggal mati.
Sedangkan dalam Islam, yatim merupakan istilah yang disematkan kepada seorang anak yang tidak memiliki ayah sebelum dia baligh. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يتم بعد الحلم
Artinya: Nabi bersabda bahwa sifat yatim hilang sebab ihtilam (mimpi basah)/baligh.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj 3/78 juga dijelaskan bahwa batasan penyematan kata yatim ialah sampai yang sang anak baligh.
واليتيم من مات أبوه قبل بلوغه
Berbicara perihal berbuat baik kepada anak yatim, salah satu tradisi yang berkembang di kalangan masyarakat muslim khususnya di Indonesia ialah memberi santunan dan mengusap kepala anak yatim pada tanggal 10 Muharram.
Hal ini dipicu oleh banyaknya hadis-hadis perihal fadilah menyantuni anak yatim pada hari itu, oleh karenanya tanggal tanggal 10 Muharram dikatakan sebagai hari raya anak yatim (idul yatama).
Dalam al-Qur’an Allah menyebut kata yatim sebanyak 23 kali, ini menjadi indikator bahwa anak yatim mempunyai kemuliaan tersendiri di dalam agama Islam. Bahkan Rasulullah SAW juga lahir dalam keadaan yatim. Ayahnya meninggal dunia saat ia masih dalam kandungan.
Dewasa ini dalam rangka mendidik para murid agar terbiasa berbagi, lebih lebih kepada anak yatim, banyak sekolah dan lembaga pendidikan baik tingkat dasar, menengah pertama atau menengah atas menjadikan kegiatan santunan 10 Muharram sebagai agenda tahunan.
Namun, dalam pelaksanaanya, sebagian sekolah menyelenggarakan kegiatan ini dengan mengumpulkan para siswa yang yatim untuk disantuni, bahkan tak jarang sebagian dari mereka sudah baligh.
Alasan sekolah mengambil kebijakan demikian ialah karena anak tersebut masih sekolah dan masih butuh untuk disantuni walaupun sudah baligh, hal ini tentu bertentangan dengan pengertian yatim yang termaktub dalam hadis Nabi.
Dalam kitab syarah Sahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan tentang hal ini:
وأما نفس اليتم فينقضي بالبلوغ وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يتم بعد الحلم، وفي هذا دليل للشافعي ومالك وجماهير العلماء أن حكم اليتم لا ينقطع بمجرد البلوغ ولا بعلو السن، بل لا بد أن يظهر منه الرشد في دينه وماله. وقال أبو حنيفة: إذا بلغ خمسا وعشرين سنة زال عنه حكم الصبيان، وصار رشيدا يتصرف في ماله، ويجب تسليمه إليه وإن كان غير ضابط له
Artinya : Status yatim sendiri selesai lantaran baligh. Sebuah riwayat menyebut Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada keyatiman setelah baligh”. Hadis ini menjadi dalil bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, dan jumhur ulama yang berpendapat bahwa status yatim tidak selesai karena baligh semata atau bertambahnya usia yatim. Namun, sebuah kedewasaan dalam beragama maupun kematangan dalam mengelola harta harus tampak pada si yatim. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, jika seseorang yatim sudah mencapai usia 25 tahun, statusnya sebagai anak lenyap darinya. Ia menyandang status dewasa yang dapat mengatur sendiri perekonomiannya. Kita pun wajib menyerahkan harta (peninggalan orang tuanya) kepadanya sekalipun ia bukan orang yang cermat. ( Minhajul Muslim fi Syarhi Shahihi Muslim, juz 6, halaman 433).
Dari keterangan di atas kita bisa simpulkan bahwa anak yatim meskipun sudah baligh di usia 15 tahun secara fisik masih berstatus yatim.
Karena tolok ukur yatim bukan hanya sebatas baligh secara fisik atau usia, tapi juga baligh secara mental yakni dengan adanya kemampuan mereka dalam mengatur keuangan secara mandiri.
Sehinga walaupun mereka sudah baligh secara usia ataupun fisik, masih berhak menerima santunan. Terlebih karena mereka masih dalam proses pendidikan pendewasaan mental dan karakter. Ayo menyantunani anak yatim, biar berkah.
Wallahu A’lam
Tebuireng, 10 Muharram 1444 H
Oleh: Muta’allim Kaslan

