• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Presiden Jokowi Samakan Kelas Peserta BPJS Kesehatan

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-05-14
in News
0
Presiden Jokowi Samakan Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi Samakan Kelas Peserta BPJS Kesehatan (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Presiden Jokowi resmi melakukan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan kelas yang ada di dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas ini telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga kelas tersebut. Sebelumnya telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana setiap penduduk wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagai Peserta.

Keputusan ini telah ditetapkan pada 8 Mei 202 dan melalui keputusan tersebut Jokowi juga memerintahkan setiap rumah sakit bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sebelumnya ada perbedaan iuran BPJS dengan dibagi kelas 1, 2, dan 3. Kelas tersebut juga menentukan iuran yang akan dibayar setiap peserta. Di mana kelas juga menentukan ruang inap, fasilitas dan yang lainnya. Semakin tinggi kelas semakin bagus fasilitas yang didapatkan.

Sementara peraturan terbaru, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Melalui ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi fasilitas ruang akan dilakukan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan.

Ayat 7 menyebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Selanjutnya peraturan tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Selain itu, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Keseharan tidak naik dan pemerintah juga memastikan akan mendapatkan haknya atau subsidi. Pemerintah akan melakukan kebijakan perubahan ini secara berkala.

Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus

Editor: Zainuddin Sugendal

Baca juga: Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Mindfulness

Tags: Peserta BPJS KesehatanPresiden Jokowi
Previous Post

Tiga Amalan yang Pahalanya Setara Ibadah Haji

Next Post

Gus Rifqil: Tips Pilih Jodoh Agar Hubungan Langgeng

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Gus Rifqil Tips Pilih Jodoh Agar Hubungan Langgeng

Gus Rifqil: Tips Pilih Jodoh Agar Hubungan Langgeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng