Presiden Jokowi resmi melakukan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan kelas yang ada di dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas ini telah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga kelas tersebut. Sebelumnya telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana setiap penduduk wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagai Peserta.
Keputusan ini telah ditetapkan pada 8 Mei 202 dan melalui keputusan tersebut Jokowi juga memerintahkan setiap rumah sakit bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sebelumnya ada perbedaan iuran BPJS dengan dibagi kelas 1, 2, dan 3. Kelas tersebut juga menentukan iuran yang akan dibayar setiap peserta. Di mana kelas juga menentukan ruang inap, fasilitas dan yang lainnya. Semakin tinggi kelas semakin bagus fasilitas yang didapatkan.
Sementara peraturan terbaru, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Melalui ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi fasilitas ruang akan dilakukan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan.
Ayat 7 menyebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Selanjutnya peraturan tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Selain itu, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Keseharan tidak naik dan pemerintah juga memastikan akan mendapatkan haknya atau subsidi. Pemerintah akan melakukan kebijakan perubahan ini secara berkala.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Zainuddin Sugendal