• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Tata Cara Mengqhada Shalat

Oleh: Rizki Amaliah

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-08-02
in Fiqih, Keislaman
0
Tata Cara Mengqhada Sholat

Tata Cara Mengqhada Sholat (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Shalat merupakan rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat. Shalat memiliki tata cara dan waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 103:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S an-Nisa’ :103).

Maka bagi seorang muslim wajib melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan yaitu dzuhur, ashar, maghrib, isya’, dan subuh. Adapun orangyang memiliki udzur kemudian tidak menunaikan shalatnya hingga keluar waktu shalat, maka wajib atasnya mengqhada sholat dan tidak boleh meninggalkan mengqhadanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat bukhori:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

“Barang siapa yang meninggalkan shalat karena lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Dari hadis diatas dapat dipahami bahwa orang yang meninggalkan sholat karena lupa, wajib mengganti atau mengqhada shalatnya ketika ia mengingatnya. Hal ini senada dengan pendapat para ulama bahwa orang yang meniggalkan shalat wajib untuk untuk mengqhada shalatnya, baik itu karena lupa atau sengaja. Namun dalam hal ini, para ulama memberikan perbedaan yaitu orang yang meninggalkan shalat karena udzur dan orang yang meninggalkan shalat karena sengaja.

Orang yang meninggalkan shalat karena udzur seperti orang yang lupa atau tidur maka ia tidak mendapatkan dosa melainkan tetap wajib mengqhada shalatnya. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat karena sengaja ia mendapatkan dosa dan wajib segera mengqhada shalatnya.

Oleh karena itu, meninggalkan shalat karena udzur atau sengaja tetap sama-sama wajib qhada.

Adapun tidur atau lupa yang dikategorikan udzur di sini adalah tidur atau lupa yang tidak lalai. Misalnya orang yang tidur sebelum masuknya waktu shalat atau orang yang tidur setelah masuknya waktu shalat akan tetapi pada kebiasaannya ia selalu bangun sebelum keluar waktu shalat atau ia memesan untuk dibangunkan kepada orang yang jujur dan dipercaya untuk dibangunkan sebelum keluar waktu shalat. Maka ketika ia tidak bangun hingga keluar waktu shalat, hal tersebut dianggap udzur dan tetap wajib mengqhada shalatnya.

Mengqhada shalat tidak memiliki tata cara khusus dalam pelaksanaannya, jumlah rakaat maupun gerakan-gerakannya tetap sama dengan shalat yang ditinggalkan. Hanya saja, dalam lafadz niat shalatnya ada yang diganti yaitu ada’an diganti dengan qadha’an.

Contoh :

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala.

Refresensi : Fath al-Mu’in Bisyarhi Qurroti Al-‘Ain bi Muhimmati Ad-Din, At-Taqrirot As-Sadidah Fil Masa’il Al-Mufidah.

Baca juga: Shalat dan Pembentukan Karakter yang Disiplin

Baca juga: Penyebab Shalat Tahajud Tidak Menghilangkan Stressmu

Tags: Tata Cara Mengqhada Sholat
Previous Post

Sejarah Penetapan Bulan Muharram sebagai Awal Tahun Hijriyah

Next Post

Mengenali Makna dibalik Tarian Sufi

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Mengenali Makna dibalik Tarian Khas Sufi

Mengenali Makna dibalik Tarian Sufi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mubeng Beteng, Tradisi Masyarakat Yogyakarta Memasuki Bulan Muharam
  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng