• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Pengertian dan Macam Ibadah Tawaf

Thowiroh by Thowiroh
2024-05-10
in Keislaman
0
Pengertian tawaf dan Macam-macam Tawaf

Foto ilustrasi ibadah tawaf. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Secara pengertian, tawaf merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan mengelilingi Baitullah (Ka’bah) sebanyak tujuh kali dari arah yang berlawanan dengan jarum jam. Dalam penggalan surah Al-Hajj ayat 29 disebutkan:

 وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ۝٢٩

Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS Al-Hajj:29)

Dalam melaksanakan ibadah Tawaf, umat muslim juga dianjurkan untuk membaca talbiyah, yakni sebagai berikut:

 لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”

Membaca talbiyah termasuk sunnah muakkad yang dianjurkan dibaca kapan saja sejak umat muslim berstatus ihram, baik dalam melakukan ibadah haji maupun umroh. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa dianjurkan pula untuk memperbanyak membaca shalawat setelah selesai membaca talbiyah dan menutupnya dengan doa sebagai berikut:

اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد اللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَ نَعُوْذُبِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: “Ya Allah, berilah kesejahteraan dan keselamatan atas junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah, sungguh kami memohon ridha dan surga-Mu. Kami berlindung kepada-Mu dari murka dan neraka-Mu. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka.”

Mengenai macam-macam tawaf, dibagi menjadi tiga, yakni Tawaf Qudum, Tawaf Ifadhah, dan Tawaf Wada’.

Tawaf Qudum atau yang biasa disebut tawaf kedatangan, yakni tawaf yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang melaksanakan ibadah haji ketika sampai di Makkah sebelum melaksanakan ibadah wukuf.

Sedangkan, Tawaf Ifadhah adalah tawaf yang masuk kepada rukun haji, sehingga apabila tidak dilaksanakan bisa membuat ibadah haji menjadi batal. Tawaf ini bisa dilaksanakan kapan saja, tapi yang lebih utama pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul.

Yang terakhir adalah Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dilakukan ketika seseorang hendak meninggalkan Kota Makkah. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan Tawaf Wada’ ini. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi:

وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ

Artinya: “Terdapat dua pendapat mengenai hukum melaksanakan ibadah Tawaf Wada’ dalam ibadah haji. Pertama, dan ini yang paling sahih adalah wajib. Dan​​​​​​ yang kedua adalah sunah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib, maka menyembelih damnya juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah, maka menyembelihnya juga sunah.”

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan macam-macam tawaf. Wallahua’lam.

Penulis: Thowiroh

Editor: Ikhsan Nur Ramadhan

Baca Juga: Keringanan Ibadah Haji bagi Lansia

Tags: Haji
Previous Post

Hukum Suap Menyuap Menurut Pandangan Islam

Next Post

M2 Ma’had Aly bisa Double Degree di UPSI

Thowiroh

Thowiroh

Menulis untuk keabadian. Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Next Post
M2 Ma'had Aly bisa Double Degree di UPSI

M2 Ma'had Aly bisa Double Degree di UPSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mubeng Beteng, Tradisi Masyarakat Yogyakarta Memasuki Bulan Muharam
  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng