Secara pengertian, tawaf merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan mengelilingi Baitullah (Ka’bah) sebanyak tujuh kali dari arah yang berlawanan dengan jarum jam. Dalam penggalan surah Al-Hajj ayat 29 disebutkan:
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩
Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS Al-Hajj:29)
Dalam melaksanakan ibadah Tawaf, umat muslim juga dianjurkan untuk membaca talbiyah, yakni sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”
Membaca talbiyah termasuk sunnah muakkad yang dianjurkan dibaca kapan saja sejak umat muslim berstatus ihram, baik dalam melakukan ibadah haji maupun umroh. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa dianjurkan pula untuk memperbanyak membaca shalawat setelah selesai membaca talbiyah dan menutupnya dengan doa sebagai berikut:
اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد اللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَ نَعُوْذُبِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ. رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: “Ya Allah, berilah kesejahteraan dan keselamatan atas junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah, sungguh kami memohon ridha dan surga-Mu. Kami berlindung kepada-Mu dari murka dan neraka-Mu. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka.”
Mengenai macam-macam tawaf, dibagi menjadi tiga, yakni Tawaf Qudum, Tawaf Ifadhah, dan Tawaf Wada’.
Tawaf Qudum atau yang biasa disebut tawaf kedatangan, yakni tawaf yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang melaksanakan ibadah haji ketika sampai di Makkah sebelum melaksanakan ibadah wukuf.
Sedangkan, Tawaf Ifadhah adalah tawaf yang masuk kepada rukun haji, sehingga apabila tidak dilaksanakan bisa membuat ibadah haji menjadi batal. Tawaf ini bisa dilaksanakan kapan saja, tapi yang lebih utama pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul.
Yang terakhir adalah Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dilakukan ketika seseorang hendak meninggalkan Kota Makkah. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan Tawaf Wada’ ini. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi:
وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ
Artinya: “Terdapat dua pendapat mengenai hukum melaksanakan ibadah Tawaf Wada’ dalam ibadah haji. Pertama, dan ini yang paling sahih adalah wajib. Dan yang kedua adalah sunah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib, maka menyembelih damnya juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah, maka menyembelihnya juga sunah.”
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan macam-macam tawaf. Wallahua’lam.
Penulis: Thowiroh
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Keringanan Ibadah Haji bagi Lansia