Suap menyuap atau yang dikenal dengan istilah sogok-menyogok dalam bahasa sehari-hari, dalam syariat Islam memiliki Hukum yang tersendiri. Karena jika kita berbicara mengenai suap, sudah pasti konotasinya ke arah negatif, karena di sana terdapat intrik mempermainkan hukum.
Dalam pandangan hukum Islam, syariat telah memberikan istilah dalam kosakata suap sebagai (risywah) penyuap (rosyi) yang disuap (murtasyi).
Untuk lebih jelasnya agar pembahasan ini lebih terarah dan menemui titik jelas mengenai status hukumnya, kita ambil terlebih dahulu sebuah definisi mengenai suap. Sehingga nantinya kita bisa menyimpulkan hukum daripada suap menyuap.
Definisi suap menurut para ulama:
ما يعطى لإبطال حق او تحقيق باطل
Apa-apa yang diberikan untuk menjegal yang haq, atau menetapkan yang batil.
Dsini definisi di atas bisa kita ambil sebuah gambaran dan kesimpulan bahwa:
- Jika ada capres, caleg, cagub, cabup, dll, yang tidak cakap dalam mempimpin, dan tidak ada kapasitas dan kapabilitas di bidang tersebut, lalu ia memberikan sesuatu kepada banyak orang agar dia terpilih nantinya dalam kontes, maka ia telah MELAKUKAN SUAP.
- Jika ada capres, caleg, cagub, cabup, dll, yang memang cakap dalam mempimpin, punya kapasitas dan kapabilitas serta menguasai ilmu di bidang tersebut, lalu ia memberikan sesuatu kepada banyak orang agar dia terpilih demi menghindari kezaliman yang akan timbul andai yang terpilih adalah lawan politiknya yang zalim tadi, maka ia TIDAK sedang melakukan suap, namun justru dia sedang membelanjakan hartanya di jalan Allah.
- Dengan kata lain, menyuap adalah memberikan sesuatu kepada orang lain demi mendapatkan sesuatu yang BUKAN HAKNYA!
- BUKAN TERMASUK SUAP, ketika kita memberikan sesuatu kepada orang lain demi mendapatkan sesuatu yang memang MENJADI HAK KITA.
Referensi: Al Imam Al Fayyuumi. Fathul Qarib Al Mujib Ala Al Targhiib wa Al Tarhiib.