• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Pekerja Pajak Masuk Neraka?

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-01-24
in Akidah, Al-Qur'an, Hadits
0
Pekerja Pajak Masuk Neraka

Ada yang mengatakan Pekerja Pajak Masuk Neraka (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Lagi-lagi para tekstualis memvonis pajak yang ada saat ini seperti مكس yang terdapat dalam hadis, sehingga dengan zahir teks mereka mengklaim pekerja pajak masuk neraka. Ternyata menurut ulama ahli hadis kriteria مكس yang dilarang tidak terpenuhi dalam sistem pajak saat ini.

Menanggapi hal ini, KH. Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjawabnya di media Kesan.id

Ada dua istilah yang sering dimaknai sebagai pajak, yaitu dharibah (ضريبة) dan maks (مكس). Praktik pajak yang berlaku di indonesia lebih condong ke istilah dharibah, sedangkan maks dapat disebut dengan upeti.

Upeti di zaman dahulu adalah pengambilan paksa oleh penguasa kepada rakyatnya untuk digunakan sebagai kekayaan sendiri bersama koleganya. Sementara pajak diambil dari seluruh warga negara dan dikelola untuk kemanfaatan bersama. 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ

Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka (HR. Ahmad no. 26363; Imam Suyuti menilai hadis ini shahih).

Berkaitan dengan hadis ini, Imam Nawawi menjelaskan:

ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻥَّ الْمَكْسَ ﻣِﻦْ ﺃَﻗْﺒَﺢِ اﻟْﻤَﻌَﺎﺻِﻲْ ﻭَاﻟﺬُّﻧُﻮْﺏِ اﻟْﻤُﻮْﺑِﻘَﺎﺕِ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﻣَﻄَﺎﻟِﺒَﺎﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻪُ ﻭَﻇُﻼَﻣَﺎﺗِﻬِﻢْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻭَﺗَﻜَﺮُّﺭِ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَاﻧْﺘِﻬَﺎﻛِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﺃَﺧْﺬِ ﺃَﻣْﻮَاﻟِﻬِﻢْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﻘِّﻬَﺎ ﻭَﺻَﺮْﻓِﻬَﺎ ﻓِﻲْ ﻏَﻴْﺮِ ﻭَﺟْﻬِﻬَﺎ

Hadis itu menunjukkan bahwa upeti adalah maksiat yang paling buruk dan dosa yang dapat menghapus amal ibadah, sebab banyak tuntutan dari manusia dan kezaliman, selalu berulang dan merusak kehormatan manusia, diambil dari harta mereka tanpa hak dan menyalurkan tidak sesuai peruntukannya.

Imam Al-Munawi menjelaskan bahwa pemungut upeti yang dimaksud oleh hadis ini adalah yang memungutnya dari orang lain secara zalim dan menyelewengkannya.

Syaikh Muhammad Syamsul Al-Haq dalam kitab syarah hadisnya juga menjelaskan bahwa konteks hadis ini adalah para pelaku pemungut upeti di zaman Jahiliyah. 

Dengan demikian, praktik penarikan pajak dan penarikan upeti pada dasarnya berbeda, sehingga hukum yang berlaku pun tidak sama. Penarikan upeti secara paksa dan penyelewengannya jelas merupakan kejahatan terhadap hak harta setiap manusia.

Adapun pajak, ia adalah harta yang diambil dari masyarakat dan dikelola untuk pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan

Sahabat, pemungutan pajak tidak sama dengan pemungutan upeti. Oleh karena itu, konsekuensi hukum bagi pemungut pajak dan upeti juga berbeda.

Memungut upeti seperti yang dilakukan orang-orang di zaman Jahiliyah dilarang karena termasuk kezaliman. Adapun bekerja sebagai pegawai pajak tidaklah termasuk dalam konsekuensi hadis di atas. Jadi, pekerja pajak masuk neraka? Tidak, tapi tergantung Allah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. 

Referensi: Ahmad bin Hanbal; Musnad Ahmad, Abu Zakariya An-Nawawi; Syarh Shahih Muslim, Al-Munawi; Faidhul Qadir, Muhammad Syamsul AL-Haq; ‘Aunul Ma’bud.

Tags: Gus DurPajak HaramPajak Masuk NerakaSantriupeti
Previous Post

Kisah Syekh Abdul Qodir al-Jilani Digoda Setan

Next Post

Ahmad Azaim Ibrahimy, Sahabat Gus Sholah

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Ahmad Azaim Ibrahimy, Sahabat Gus Sholah

Ahmad Azaim Ibrahimy, Sahabat Gus Sholah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng