• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hukum Menghadiri Walimatul Urs tanpa Undangan

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-06-23
in Fiqih, News, Pendidikan
0
Hukum hadiri walimah urs tanpa undangan

Hukum hadiri walimah urs tanpa undangan (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Hukum menghadiri walimatul urs tanpa undangan banyak dibahas masyarakat karena sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Walimatul Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.

Walimah berasal dari kata walimah (ولیمة) artinya pesta makan. Secara istilah walimah bermakna sajian makanan yang dihidangkan untuk merayakan suatu kebahagiaan. Sedangkan al-Urs artinya pesta perkawinan.

Semua hidangan yang ada dalam acara tersebut sengaja di persiapkan tuan rumah untuk para tamu undangan.

Namun, seringkali terjadi ada tamu yang tidak diundang seperti teman dari tamu undangan yang juga ikut hadir dan mencicipi hidangan yang telah disediakan. Sedangkan dalam acara walimatul urs hadirnya tamu diharuskan dengan undangan dari tuan rumah. 

Lalu bagaiman hukum seorang yang hadir tanpa undangan dan ikut memakan hidangan yang telah disajikan?

Dalam kitabTuhfatul Muhtaj dan Hasyiah Syarwani Alat Tuhfah disebutkan haram hukumnya hadir di suatu acara untuk makan tanpa ada undangan, kecuali apabila meminta izin terlebih dahulu pada tuan rumah.

Menurut Imam al-Haramain: keharaman tersebut ada apabila acaranya memang dibuat khusus, yang hadir memang orang yang diundang.

Baca Juga: Mengabadikan Undangan Resepsi Pernikahan

Adapun kalau tuan rumah memang mengundang orang secara umum dan terbuka, maka boleh bagi siapa saja untuk hadir dan makan di sana.

Dalam kitab-kitab fikih juga dijelaskan orang yang hadir di suatu acara untuk makan sedangkan dia tidak diundang disebut “Tufaili“.

Sejarahnya, dulu dikisahkan ada orang bernama Tufail dari kota Kufah, dia selalu hadir dalam acara orang untuk makan, padahal dia tidak pernah diundang sehingga namanya diabadikan dan disematkan untuk setiap orang yang berperilaku sama dengannya.

Dalam redaksi kitab Hasyiah al-Jamal disebutkan bahwa bila seseorang mengundang orang alim atau seorang sufi, kemudian orang alim atau sufi tersebut membawa para pengikutnya ke acara undangan tersebut tanpa izin dari tuan rumah atau tanpa ada prasangka bahwa tuan rumah membolehkannya.

Maka para pengikutnya yang hadir di acara itu tetap dihukumi sebagai  “tufaili” yang diharamkan. Mereka tidak boleh makan di sana kecuali mendapat izin tuan rumah, karena mereka memang tidak diundang.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin juga menjelaskan bahwa haram hukumnya menerombol (menghadiri pesta tanpa diundang).

Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan.

Kesimpulannya menghadiri walimatul urs dan ikut memakan hidangan yang disediakan tanpa undangan dari tuan rumah hukumnya haram.

Kecuali telah izin kepada tuan rumah atau minimal mempunyai prasangka yang kuat bahwa tuan rumah ridla dan ikhlas dengan kehadiran dan tindakan memakan hidangan dari tamu yang tanpa undangan tersebut.

Wallahu a’lam bisshawab.

Tags: pernikahanresepsi pernikahanwalimah urs
Previous Post

Putra Buya Arrazy Tewas Tertembak di Tuban

Next Post

Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Menata Ulang Relasi Rumah Tangga Antara Laki-laki dan Perempuan
  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah Pertama di Indonesia
  • 21 Dalil Merayakan Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki
  • Pendapat Gus Baha Terkait Demontrasi: Boleh Dilakukan Asal Tidak Mudarat
  • Pesan PCNU Jombang kepada Aparat Keamanan dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng