ADVERTISEMENT
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
Home Keislaman Fiqih

Hukum Menghadiri Walimatul Urs tanpa Undangan

Abdurrahman by Abdurrahman
2022-06-23
in Fiqih, News, Pendidikan
0 0
0
Hukum hadiri walimah urs tanpa undangan

Hukum hadiri walimah urs tanpa undangan (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Hukum menghadiri walimatul urs tanpa undangan banyak dibahas masyarakat karena sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Walimatul Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.

Walimah berasal dari kata walimah (ولیمة) artinya pesta makan. Secara istilah walimah bermakna sajian makanan yang dihidangkan untuk merayakan suatu kebahagiaan. Sedangkan al-Urs artinya pesta perkawinan.

Semua hidangan yang ada dalam acara tersebut sengaja di persiapkan tuan rumah untuk para tamu undangan.

Namun, seringkali terjadi ada tamu yang tidak diundang seperti teman dari tamu undangan yang juga ikut hadir dan mencicipi hidangan yang telah disediakan. Sedangkan dalam acara walimatul urs hadirnya tamu diharuskan dengan undangan dari tuan rumah. 

Lalu bagaiman hukum seorang yang hadir tanpa undangan dan ikut memakan hidangan yang telah disajikan?

Dalam kitabTuhfatul Muhtaj dan Hasyiah Syarwani Alat Tuhfah disebutkan haram hukumnya hadir di suatu acara untuk makan tanpa ada undangan, kecuali apabila meminta izin terlebih dahulu pada tuan rumah.

Menurut Imam al-Haramain: keharaman tersebut ada apabila acaranya memang dibuat khusus, yang hadir memang orang yang diundang.

Baca Juga: Mengabadikan Undangan Resepsi Pernikahan

Adapun kalau tuan rumah memang mengundang orang secara umum dan terbuka, maka boleh bagi siapa saja untuk hadir dan makan di sana.

Dalam kitab-kitab fikih juga dijelaskan orang yang hadir di suatu acara untuk makan sedangkan dia tidak diundang disebut “Tufaili“.

Sejarahnya, dulu dikisahkan ada orang bernama Tufail dari kota Kufah, dia selalu hadir dalam acara orang untuk makan, padahal dia tidak pernah diundang sehingga namanya diabadikan dan disematkan untuk setiap orang yang berperilaku sama dengannya.

Dalam redaksi kitab Hasyiah al-Jamal disebutkan bahwa bila seseorang mengundang orang alim atau seorang sufi, kemudian orang alim atau sufi tersebut membawa para pengikutnya ke acara undangan tersebut tanpa izin dari tuan rumah atau tanpa ada prasangka bahwa tuan rumah membolehkannya.

Maka para pengikutnya yang hadir di acara itu tetap dihukumi sebagai  “tufaili” yang diharamkan. Mereka tidak boleh makan di sana kecuali mendapat izin tuan rumah, karena mereka memang tidak diundang.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin juga menjelaskan bahwa haram hukumnya menerombol (menghadiri pesta tanpa diundang).

Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan.

Kesimpulannya menghadiri walimatul urs dan ikut memakan hidangan yang disediakan tanpa undangan dari tuan rumah hukumnya haram.

Kecuali telah izin kepada tuan rumah atau minimal mempunyai prasangka yang kuat bahwa tuan rumah ridla dan ikhlas dengan kehadiran dan tindakan memakan hidangan dari tamu yang tanpa undangan tersebut.

Wallahu a’lam bisshawab.

Tags: pernikahanresepsi pernikahanwalimah urs
Previous Post

Putra Buya Arrazy Tewas Tertembak di Tuban

Next Post

Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Abdurrahman

Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng dan aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri

Next Post
Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Tafsir Ayat 25 Surat Yusuf, Cinta Zulaikha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendiri ACT, Dekat PKS dan Kritik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Palsu di Kitab Durratun Nasihin, Adakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • "Jika kamu takut diterpa angin kencang, jangan pernah punya cita-cita untuk jadi pohon yang tinggi," dawuh dari KH Achmad Chalwani.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #annawawi
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat kepada Bapak KH Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. atas amanah baru sebagai Mudir Ma
  • "Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad," Al-Ghazali.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #quotesoftheday #alghazali
  • Hukum wukufnya orang yang sedang haid pernah dibahas oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci.  Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata:  اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ  “Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadas dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syaikh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadis, hal. 313).  Berdasarkan referensi tersebut dapat dipahami bahwa kondisi menstruasi tidak mencegah kebsahan wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban.  Kaidah fiqih menegaskan, “al-Wâjibu lâ yutraku illâ li wâjibin” (kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya), sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah “al-wâjibu lâ yutraku li sunnatin” (kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunnahan).  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji2022 #haji #hajiindonesia
  • Idul Adha beda di tahun 2022 nampaknya bakal jadi kenyataan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.  Ketetapan ini dituangkan dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.  “Idul Adha (10 Dzulhijjah1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M,” bunyi Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah dikutip pada Senin (20/6/2022).  Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin memaparkan, jika mengacu pada garis tanggal Kriteria Baru MABIMS, menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.  Artinya, hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak yang masih cukup kuat. Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat. Secara hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), data itu menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.  “Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang itsbat awal Dzulhijjah 1443, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” tandasnya.  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji #haji2022 #iduladha #nahdlatululama #muhammadiyah
  • "Orang yang beriman tidak hanya berikhtiar, tapi juga tawakkal dan berdoa", dawuh dari KH A. Mustofa Bisri.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #gusmus #gusmusquotes
  • Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asy
  • "Berwudhulah dengan cinta, sebelum berwudhu dengan air. Sungguh, tidak boleh shalat dengan hati penuh kedengkian, dendam, dan kebencian," Jalaluddin Rumi.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #mutiararumi #quotesoftheday #rumi
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Hashaim Shah Wali Arrazy, putra kedua Abuya Dr. Arrazy Hasyim, MA.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #duka #arrazyhasyim #ribathnouraniyyah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist