tebuireng.co – Hukum menghadiri walimatul urs tanpa undangan banyak dibahas masyarakat karena sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Walimatul Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.
Walimah berasal dari kata walimah (ولیمة) artinya pesta makan. Secara istilah walimah bermakna sajian makanan yang dihidangkan untuk merayakan suatu kebahagiaan. Sedangkan al-Urs artinya pesta perkawinan.
Semua hidangan yang ada dalam acara tersebut sengaja di persiapkan tuan rumah untuk para tamu undangan.
Namun, seringkali terjadi ada tamu yang tidak diundang seperti teman dari tamu undangan yang juga ikut hadir dan mencicipi hidangan yang telah disediakan. Sedangkan dalam acara walimatul urs hadirnya tamu diharuskan dengan undangan dari tuan rumah.Â
Lalu bagaiman hukum seorang yang hadir tanpa undangan dan ikut memakan hidangan yang telah disajikan?
Dalam kitabTuhfatul Muhtaj dan Hasyiah Syarwani Alat Tuhfah disebutkan haram hukumnya hadir di suatu acara untuk makan tanpa ada undangan, kecuali apabila meminta izin terlebih dahulu pada tuan rumah.
Menurut Imam al-Haramain: keharaman tersebut ada apabila acaranya memang dibuat khusus, yang hadir memang orang yang diundang.
Baca Juga: Mengabadikan Undangan Resepsi Pernikahan
Adapun kalau tuan rumah memang mengundang orang secara umum dan terbuka, maka boleh bagi siapa saja untuk hadir dan makan di sana.
Dalam kitab-kitab fikih juga dijelaskan orang yang hadir di suatu acara untuk makan sedangkan dia tidak diundang disebut “Tufaili“.
Sejarahnya, dulu dikisahkan ada orang bernama Tufail dari kota Kufah, dia selalu hadir dalam acara orang untuk makan, padahal dia tidak pernah diundang sehingga namanya diabadikan dan disematkan untuk setiap orang yang berperilaku sama dengannya.
Dalam redaksi kitab Hasyiah al-Jamal disebutkan bahwa bila seseorang mengundang orang alim atau seorang sufi, kemudian orang alim atau sufi tersebut membawa para pengikutnya ke acara undangan tersebut tanpa izin dari tuan rumah atau tanpa ada prasangka bahwa tuan rumah membolehkannya.
Maka para pengikutnya yang hadir di acara itu tetap dihukumi sebagai “tufaili” yang diharamkan. Mereka tidak boleh makan di sana kecuali mendapat izin tuan rumah, karena mereka memang tidak diundang.
Imam Al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin juga menjelaskan bahwa haram hukumnya menerombol (menghadiri pesta tanpa diundang).
Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan.
Kesimpulannya menghadiri walimatul urs dan ikut memakan hidangan yang disediakan tanpa undangan dari tuan rumah hukumnya haram.
Kecuali telah izin kepada tuan rumah atau minimal mempunyai prasangka yang kuat bahwa tuan rumah ridla dan ikhlas dengan kehadiran dan tindakan memakan hidangan dari tamu yang tanpa undangan tersebut.
Wallahu a’lam bisshawab.